CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2025 22:33 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan MenLH telah menjawab surat dari pemda, sehingga penutupan TPA Suwung di Bali ditunda hingga 28 Februari 2026. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo(
Denpasar, CNN Indonesia --
Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Pulau Bali ditunda setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memberikan jawaban atas permintaan pemda terkait.
Sebelumnya pemda terkait mengajukan surat untuk penundaan penutupan TPA Suwung. Semula TPA Suwung direncanakan ditutup 23 Desember 2025.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan Menteri LH telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat perpanjangan pelaksanaan kewajiban sanksi administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025," kata Koster melalui siaran pers-nya, Selasa (23/12).
Keputusan Menteri LH itu merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar pada 16 Desember 2025 lalu.
Dalam surat tersebut terkait permohonan penundaan penutupan TPA Suwung
"Berdasarkan surat gubernur, wali kota dan Bupati Badung, maka bapak menteri telah menugaskan tim untuk melakukan peninjauan ke Bali. Sehingga, menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif," kata Koster.
Selain itu, merespons keputusan MenLH terkait perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung jadi 28 Februari 2026, Koster mengatakan pemkot/pemkab hanya diizinkan membuang sampah ke lokasi itu maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian.
Sisanya harus dikelola dengan mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melalui metode teba modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisir perbekel atau lurah dan Bandesa Adat di wilayahnya serta bekerjasama dengan pihak lain.
"Sambil menunggu beroperasinya fasilitas PSEL, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan," ujar Koster.
Sebelumnya, TPA Suwung rencananya akan ditutup mulai 23 Desember ini. Hal tersebut disampaik
an langsung oleh Koster kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung. "TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung," kata Koster, Senin (8/12) lalu.
(kdf/kid)

4 hours ago
1



















