Jakarta -
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menepis surat dakwaan jaksa KPK. Dia turut menyoroti aliran-aliran harta yang diduga hasil korupsi yang menurutnya memunculkan isu liar.
Pada Selasa, 10 Juni 2025, Kosasih mendapat giliran menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan. Kosasih menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk membacakan.
Kuasa hukum Kosasih awalnya menuding surat dakwaan tidak menguraikan dengan jelas hubungan antara kegiatan investasi dan tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang didakwakan kepada kliennya. Bahkan pihak Kosasih mengaitkannya dengan isu-isu liar di luar persidangan. Apa maksudnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketidakjelasan uraian surat dakwaan dalam menghubungkan antara peristiwa dengan tindak pidana dengan unsur memperkaya, terlebih memperkaya terdakwa setidaknya semakin diperkuat dengan telah timbulnya spekulasi dan isu-isu liar di masyarakat," kata kuasa hukum Kosasih saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Misalnya, saat ini marak pemberitaan bahwa terdakwa menggunakan uang PT Taspen untuk membeli 11 unit apartemen hingga tanah untuk salah seseorang yang tentunya statement tersebut tentu sekali tidak berdasar, mengingat kepemilikan atas aset-aset tersebut setidak-tidaknya bukan seluruhnya atas nama orang tersebut," imbuhnya.
Kuasa hukum Kosasih tidak menyebutkan terang siapa 'seseorang' yang dimaksudnya itu. Yang jelas setelahnya dia menyinggung pula perihal nama baik Kosasih.
"Pada akhirnya, ketidakjelasan dakwaan tersebut sangatlah merugikan nama baik terdakwa, pihak-pihak lain yang terseret dalam perkara ini serta tentunya hak asasi terdakwa," katanya.
Merujuk pada surat dakwaan, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Perbuatannya disebut jaksa KPK dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) bernama Ekiawan Heri Primaryanto.
"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkaitan dengan rincian uang tersebut, jaksa menyebutkan 1 nama yang belum dijelaskan terang identitas dan hubungannya dengan Kosasih, yaitu Theresia Meila Yunita. Siapa dia?
Jaksa KPK mengatakan Kosasih menghabiskan Rp 4 miliar untuk membeli 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan (Tangsel), untuk Theresia. Apabila merujuk pada surat dakwaan, Kosasih memang disebutkan membeli 11 apartemen, tetapi tidak disebutkan atas nama siapa. Sedangkan terkait pembelian 3 bidang tanah--seperti sudah disebutkan di atas--tercantum nama Theresia Meila Yunita dengan rincian seluas 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan pula uang-uang yang disimpan Kosasih yang tersebar di sejumlah tempat termasuk di Apartemen Setiabudi Sky Garden Fraser Place unit 3712 yang ditempati Theresia Meila Yunita. Rincian uang yang didapatkan dari apartemen itu adalah sebagai berikut:
-- 222 dolar Singapura
-- 1.470 baht Thailand
-- 20 pound sterling
-- 20 ribu yen Jepang
-- 500 dolar Hong Kong
Dalam surat dakwaan itu, disebutkan pula bahwa Kosasih menempati apartemen yang sama dengan Theresia, tetapi beda unit. Jika Theresia berada di unit 3712, Kosasih disebut jaksa KPK menempati unit 2816 di mana di lokasi itu juga ditemukan uang dengan rincian:
-- Rp 2.877.000
-- 1.262.000 won Korea
-- 56 dolar AS
-- 108 ribu yen Jepang
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini