Jakarta -
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hampir seluruh fraksi di Komisi VI DPR mendukung pelaksanaan program koperasi desa/kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Budi Arie mengatakan pihaknya menjaga kredibilitas program.
"Kita sudah mencapai beberapa kesepakatan dan kesimpulan, terutama dalam menjaga kredibilitas program ini, di tingkat pelaksanaan dengan segala mitigasi risikonya dan kemungkinan-kemungkinan buruk yang timbul, bisa kita eliminasi sedemikian rupa," ucap Menkop dalam rapat Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Hal itu karena tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan desa, serta mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa-desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkop juga menekankan bahwa koperasi ini milik warga desa, sedangkan BUMDes milik pemerintah desa, sehingga tidak akan tumpang-tindih atau saling mematikan. "Ke depan, bagaimana kopdes bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk warga desa," imbuh Budi Arie.
Maka, Menkop mendorong Koperasi Merah Putih untuk bersinergi dengan siapa pun, termasuk BUMDes. Hal yang pasti, Koperasi Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa harus diperkuat harus diberi ruang dan kesempatan untuk terus berkembang.
Pasalnya, bagi Menkop, potensi desa juga harus ditumbuhkan, bukan sekadar sebagai desa menjadi konsumen, tapi juga sebagai produsen. "Kita berharap Kopdes Merah Putih menjadi pusat distribusi, produksi, dan industri desa," ucap Menkop.
Oleh karena itu, Menkop sepaham dengan Komisi VI bahwa pembentukan koperasi merah putih tidak hanya diperkuat dari sisi kuantitasnya saja, melainkan juga kualitas. "Kita akan membangun 80 Kopdes/Kel Merah Putih sebagai percontohan untuk mendapat model bisnis yang tepat sesuai dengan karakteristik desa masing-masing," kata Menkop.
Terkait anggaran, Menkop menjelaskan bahwa itu merupakan plafon kredit yang nilainya Rp 3 miliar atau lebih sesuai kebutuhan dari proposal bisnisnya. "Soal skema pembiayaan, subsidi bunga, tenor, dan lainnya, kini tengah dibicarakan otoritas terkait, yakni Kemenkeu, KemenBUMN, Danantara, dan Bank Indonesia," terang Menkop.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih dengan syarat bahwa pelaksanaannya harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat, serta tidak hanya mengejar jumlah atau target.
"Kami juga meminta Kemenkop untuk menjamin pendekatan yang digunakan tidak top-down semata, tetapi mengedepankan partisipasi, edukasi, dan penguatan kapasitas masyarakat desa secara otentik," kata Nurdin selaku pimpinan sidang.
Lebih dari itu, Nurdin menegaskan koperasi desa bukan sekadar program pemerintah, tetapi harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki masyarakat, dan dijalankan oleh mereka sendiri.
Meski begitu, Komisi VI DPR mengingatkan bahwa jumlah koperasi yang terbentuk bukanlah indikator utama keberhasilan pelaksanaan Inpres Nomor Tahun 2025. "Keberhasilan pelaksanaan program ini harus diukur dari seberapa jauh koperasi-koperasi tersebut mampu beroperasi secara aktif dan profesional, dengan struktur pengurus yang lengkap, sistem tata kelola yang transparan, dan kegiatan usaha yang nyata," ucap Nurdin.
Selain itu, koperasi didorong mampu meningkatkan pendapatan anggotanya, terutama petani, nelayan, pelaku UMKM, serta kelompok rentan di desa/kelurahan. Bahkan, harus mampu meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan dasar, seperti pembiayaan murah, sembako terjangkau, dan layanan kesehatan dasar melalui gerai Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih juga dinilai harus mampu membangun kemandirian kelembagaan, tidak terus-menerus bergantung pada subsidi pemerintah atau intervensi eksternal. "Harus mampu juga menjadi institusi ekonomi lokal yang dipercaya dan dimiliki warga desa/kelurahan itu sendiri," ujar Nurdin.
Kesimpulan rapat lainnya, Komisi VI DPR mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran Kemenkop yang cukup sesuai tugas dan fungsi, khususnya untuk percepatan keberhasilan koperasi desa merah putih.
"Komisi VI DPR RI juga mendorong pemerintah meningkatkan dan mengubah status kelompok Kemenkop menjadi salah satu prioritas di pemerintahan periode 2024-2029," ujar Nurdin.
Simak juga video "Budi Arie Sebut Kopdes Merah Putih Akan Ubah Tatanan Sosial Ekonomi Desa" di sini:
(rfs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini