CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2025 19:55 WIB
Komdigi buka suara terkait isu fotografer di ruang publik yang membuat masyarakat resah terhadap privasi mereka. (jarmoluk/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait isu kehadiran banyak fotografer di ruang publik yang membuat masyarakat mengkhawatirkan privasi mereka.
"Ditjen Wasdig Kemkomdigi ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI serta PSE terkait untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi," kata Dirjen Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/10).
Alexander menegaskan pentingnya bagi fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex mengatakan foto seseorang, khususnya yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Maka dari itu, katanya, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi.
Kemudian, fotografer juga disebut harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto.
Sesuai UU PDP, kata Alex, setiap bentuk pemrosesan data pribadi-mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan-harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sebagai contoh, melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
Ia mengatakan masyarakat berhak untuk melakukan gugatan juga merasa data pribadinya dilanggar.
"(Kami) mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," tuturnya.
Lebih lanjut, Ditjen Wasdig Komdigi terus mendorong literasi digital masyarakat yang menekankan pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif.
Upaya ini disebut sebagai bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan.
"Selain itu, Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU PDP," pungkas Alex.
(lmy/vws)

3 hours ago
3





























