CNN Indonesia
Rabu, 29 Okt 2025 21:45 WIB
Ilustrasi korban TPPO keluar negeri. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Setidaknya 26 warga negara Indonesia (WNI) yang kabur dari pusat penipuan daring atau online scam Myanmar dievakuasi ke Indonesia pada hari ini, Rabu (29/10).
Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok dan KBRI Yangon untuk memulangkan warga Indonesia tersebut.
"Para WNI tiba di bandara Soekarno Hatta pada hari Rabu 29 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lanjutan," demikian pernyataan Kemlu RI di situs resmi, dikutip Rabu malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 26 WNI terdapat satu WNI yang diduga menjadi pelaku perekrutan online scam.
Terduga pelaku perekrut tersebut untuk sementara waktu ditampung di shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten guna menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri.
Sementara itu, 25 lainnya lainnya akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial untuk proses asesmen pendalaman lanjutan.
Sebelumnya, puluhan WNI itu kabur dari pusat penipuan online di Myawaddy Myanmar.
Melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri RI dengan otoritas di Myanmar dan Thailand, puluhan WNI itu berhasil diseberangkan ke Thailand.
Di Thailand, mereka menjalani proses asesmen indikasi korban TPPO oleh otoritas setempat sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Bagi WNI yang terverifikasi sebagai korban TPPO, pemerintah akan memberikan pendampingan berupa rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, hingga pemulangan ke daerah asal, sesuai amanat Undang-Undang tentang Perlindungan WNI dan PMI di Luar Negeri.
Jika dalam proses pendalaman ditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab, Polri akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pesannya, Kemenlu mengimbau setiap calon pekerja migran Indonesia selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan. Hal itu penting dilakukan agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, dan permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di Indonesia.
(ada/kid)

3 hours ago
3

























