Jakarta, CNN Indonesia --
Pertanyaan mengenai kapan THR PPPK paruh waktu cair banyak muncul menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Namun hingga saat ini, aturan resmi pemerintah belum secara khusus mengatur jadwal pencairan maupun mekanisme THR untuk PPPK paruh waktu.
Ketentuan mengenai pemberian THR tahun 2026 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi ini juga dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk kelompok aparatur negara yang berhak menerima THR.
Namun, regulasi itu tidak menyebut secara spesifik kategori PPPK paruh waktu, baik terkait besaran maupun waktu pencairan THR. Istilah yang digunakan dalam aturan hanya merujuk pada PPPK secara umum.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR untuk PPPK dihitung dari komponen penghasilan satu bulan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatan atau kelas jabatan masing-masing.
Untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.
Perhitungannya menggunakan rumus (n/12) dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
Sebagai ilustrasi, PPPK yang mulai bekerja pada 1 Februari 2026 tetap berhak menerima THR, namun jumlahnya hanya sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan karena masa kerja baru satu bulan.
Sementara PPPK yang mulai bekerja 1 Maret 2026 tidak menerima THR karena masa kerja belum mencapai satu bulan kalender sebelum Idul Fitri.
Meskipun aturan tidak menyebutkan tanggal khusus untuk PPPK paruh waktu, secara umum pencairan THR aparatur negara biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai praktik yang selama ini diterapkan pemerintah.
Besaran THR yang dibayarkan juga mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Dengan demikian, sampai saat ini aturan pemerintah hanya mengatur skema THR bagi PPPK secara umum. Belum ada ketentuan khusus yang menjelaskan waktu pencairan THR bagi PPPK paruh waktu, sehingga mekanismenya kemungkinan mengikuti skema pembayaran THR aparatur negara lainnya.
(del/ins)

1 hour ago
2


























