Ketua Baleg Sebut Dewan Statistik Nasional Tak Bisa Intervensi Lembaga Survei

20 hours ago 8

Jakarta -

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan lembaga survei tetap bisa mengeluarkan hasil survei politiknya di Rancangan Undang-Undang Statistik yang disusun oleh DPR RI. Ia menyebutkan tak ada pembatasan terhadap hasil survei politik dan RUU tersebut.

"Boleh saja, kenapa nggak boleh, pokoknya BPS itu adalah statistik, tentang survei politik itu ya silakan-silakan saja, jika itu tidak terkait dengan survei-survei politik," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Bob Hasan mengatakan, dalam RUU Statistik diatur mengenai validitas Badan Pusat Statistik (BPS) ke depannya. Bob menyebutkan yang terpenting bagaimana pembangunan tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sekarang untuk mendukung suatu pembangunan itu memerlukan suatu informasi yang valid, langkah upaya perencanaan itu membutuhkan informasi yang valid. Nah validitas itu ada di BPS, ada di statistik, dalam hal bidang ekonomi, dari sudut mana pun angle-nya itu tujuan pembangunan supaya jelas arahnya ke mana," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan kehadiran Dewan Statistik Nasional yang dibahas dalam RUU tersebut hanya bertindak untuk mengawasi. Bob memastikan Dewan Statistik Nasional tak mengintervensi lembaga survei.

"Dewan Statistik Nasional itu sifatnya hanyalah pengawasan. Dia tidak boleh melakukan aktivitas di luar daripada BPS sendiri," ujar Bob Hasan.

Ia menyebutkan Dewan Statistik Nasional akan mengawasi BPS. Dewan Statistik Nasional terdiri atas unsur umum hingga ahli akademik.

"Nggak ada (Dewan Statistik atur lembaga survei), makanya saya katakan tadi Dewan Nasional itu sifatnya adalah sebagai pengawas di internal di BPS agar tindakan-tindakannya jangan terlalu jauh," ujar Bob Hasan.

"Bahwa dia intervensi terkait dengan politik apa survei politik kan nggak boleh. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan survei politik," sambungnya.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik akan mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN). DSN akan mengatur ketentuan sanksi administratif hingga pidana untuk penyelenggara statistik, termasuk lembaga survei.

"Nah, lembaga survei termasuk dalam kategori statistik khusus. Dalam kaitan dengan itu, di dalam RUU yang baru ini, itu ada ketentuan tentang sanksi, baik itu sanksi administratif sampai sanksi pidana untuk semua penyelenggara, jadi tidak hanya soal lembaga survei," kata Sofwan saat dihubungi, Jumat (2/5).

Sofwan mengatakan DSN akan mengawasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan penyelenggara statistik lainnya. Ia menyebutkan, jika ada laporan terkait kecurangan hasil statistik dari lembaga survei, DSN bisa melakukan kajian.

"Dewan Statistik Nasional yang mengawasi BPS dan mengawasi penyelenggara-penyelenggara statistik. Termasuk di dalamnya penyelenggara statistik khusus," ujar Sofwan.

"Nah, di dalam penyelenggara termasuk di dalamnya adalah, apa itu namanya tuh? Lembaga survei. Nah, maksudnya adalah, jika kemudian ada lembaga survei yang merilis hasil surveinya, tetapi di dalamnya ada kecurangan, nah itu DSN, Dewan Statistik Nasional, bisa melakukan penelitian dan pengujian," tambahnya.

Sofwan menyebutkan anggota Panja RUU Statistik juga mendukung pengawasan terhadap lembaga survei. Hal ini mempertimbangkan hajat orang banyak dan pengalaman di pileg serta pilkada sebelumnya.

"Itu karena data ini kan penting, menyangkut hajat hidup orang banyak. Kenapa kemarin muncul isu tentang lembaga survei ini harus lebih ketat diawasi. Ini bukan hanya saya, ini banyak anggota Panja yang ngomong gitu. Kebetulan yang dikutip saya, jadi bukan hanya saya. Dari PAN ada, dari Golkar ada," ungkap Sofwan.

Sofwan menilai masih ada temuan hasil survei yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia mengatakan RUU Statistik membuka peluang publik untuk melaporkan hasil survei yang dianggap merugikan.

"Misalnya, kalau pilkada atau pileg hasil surveinya rendah. Padahal 'Kok saya survei sama lembaga survei anu kok ini segini, tapi kok ini saya dijeblokin segini nih' misalnya," kata Sofwan.

"Ya, berbedanya jauh. Nah, praktik-praktik yang seperti ini untuk memengaruhi opini masyarakat dengan data yang salah ini kan pidana, tidak boleh," sambungnya.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial