'Ketamine Queen' Kasus Kematian Matthew Perry Divonis 15 Tahun Penjara

1 hour ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 09 Apr 2026 10:01 WIB

Jasveen Sangha pengedar narkoba atau Ketamine Queen dalam kasus kematian Matthew Perry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Jasveen Sangha pengedar narkoba atau Ketamine Queen dalam kasus kematian Matthew Perry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (AFP/Chris Delmas)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jasveen Sangha, pengedar narkoba dalam kasus kematian Matthew Perry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia terbukti secara ilegal menjual ketamin yang menyebabkan bintang Friends itu meninggal dunia pada 2023.

Sangha yang dikenal sebagai Ketamine Queen itu mengaku bersalah tahun lalu atas lima dakwaan federal terkait kematian Perry, termasuk satu dakwaan mengelola tempat yang terlibat narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Variety pada Rabu (8/4) juga memberitakan Sangha mengakui tiga dakwaan distribusi ketamin, dan satu dakwaan distribusi ketamin yang mengakibatkan kematian atau cedera tubuh serius.

"Selama bertahun-tahun, Sangha menjalankan bisnis perdagangan narkoba skala besar dari kediamannya di North Hollywood," demikian argumen jaksa dalam memorandum hukuman.

"Untuk mengembangkan bisnisnya, [Sangha] memasarkan dirinya sebagai pengedar eksklusif yang melayani klien-klien Hollywood kelas atas."

"Saat [Sangha] berupaya memperluas dan mendapatkan keuntungan dari perdagangan narkoba, ia tahu dan mengabaikan bahaya besar yang ditimbulkan oleh tindakannya."

[Gambas:Video CNN]

Pada Oktober 2023, Sangha dan rekannya menjual 51 botol ketamin kepada Perry, yang diberikan kepada asisten pribadi Perry. Asisten menyuntik Perry dengan setidaknya tiga suntikan ketamin, yang menyebabkan kematian aktor tersebut.

Pada 28 Oktober 2023, Matthew Perry ditemukan meninggal di jacuzzi di rumahnya di Los Angeles.

Pada 15 Desember, autopsi menyatakan bahwa Perry meninggal karena efek akut ketamin, dengan faktor-faktor pendukung termasuk efek buprenorfin, tenggelam, dan penyakit arteri koroner.

Rekan Sangha dan asisten Perry juga mengaku bersalah atas tuduhan narkotika dan sedang menunggu vonis. Dua pria lain yang menjual ketamin kepada Perry telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini.

Salvador Plasencia selaku penjua ketamin kepada Perry mengaku bersalah atas empat dakwaan distribusi dan menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.

Sedangkan Mark Chavez dijatuhi hukuman tiga tahun masa percobaan setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi untuk mendistribusikan ketamin.

(chri)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial