Jakarta -
Harvard University menang melawan kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang melarang kampus tersebut menerima mahasiswa asing. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan kondisi terkini 87 mahasiswa WNI di Harvard.
"Dalam catatan dari perwakilan RI, ada 87 mahasiswa Indonesia yang saat ini berstatus mahasiswa di Harvard University, 46 di antaranya merupakan mahasiswa LPDP," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat jumpa pers di kantor Kemlu, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Judha menjelaskan, pada 22 Mei lalu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security) mengeluarkan surat yang mencabut izin sertifikasi Harvard University untuk menerima mahasiswa asing, Student and Exchange Physical Program.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, pihak Harvard melakukan perlawanan hukum dan dalam hal ini Pengadilan Federal Boston telah memberikan Temporary Risk Training Order terhadap keputusan pemerintah AS tersebut," jelasnya.
Kemudian, pada 4 Juni, pemerintah AS juga mengeluarkan pernyataan untuk menahan visa F, J, dan M, mahasiswa Harvard. Pada 6 Juni, Harvard University melakukan perlawanan hukum.
"Dan kemudian pihak pengadilan Federal Boston menyatakan juga menerapkan Temporary Risk Training Order terhadap keputusan dari pemerintah AS tersebut," ucapnya.
Judha mengatakan Kemlu telah berkomunikasi dengan pihak LPDP. Kemlu juga sudah berkomunikasi dengan Himpunan Harvard Indonesia Association.
"Berbagai macam upaya kita lakukan, pihak Kementerian Luar Negeri juga telah berkomunikasi erat dengan LPDP, dan juga kita melakukan komunikasi dengan mahasiswa yang ada di sana. Kita memiliki HISA, namanya Himpunan Harvard Indonesia Association di sana, dan kemudian kita juga berkombinasi dengan pihak kampus," tuturnya.
Harvard Tetap Terima Mahasiswa Asing
Harvard University menang melawan kebijakan Presiden AS Donald Trump, yang melarang kampus tersebut menerima mahasiswa asing. Keputusan ini ditetapkan di Pengadilan Federal Boston pada Kamis (29/5).
Sebagai informasi, Trump sebelumnya mengeluarkan kebijakan yang melarang Harvard menerima mahasiswa asing pada Kamis (22/5). Hal ini membuat lebih dari 5.000 mahasiswa dan cendekiawan internasional di Harvard berisiko kehilangan status hukum untuk dapat tinggal dan berkegiatan di sana.
Pihak Harvard menyatakan tindakan pemerintah tersebut melanggar Amandemen Pertama, Klausul Proses Hukum, dan Undang-Undang Prosedur Administratif. Presiden Harvard University Alan Garber menggambarkan upaya pemerintahan Trump sebagai pembalasan atas penolakan pihak kampus untuk menyerahkan data mahasiswa internasionalnya pada pemerintah AS.
Harvard kemudian membawa gugatan tersebut ke pengadilan federal pada Jumat (23/5). Hakim Allison Burroughs pada hari yang sama mengeluarkan perintah penangguhan kebijakan Trump atas Harvard terkait pelarangan menerima mahasiswa dan ilmuwan asing. Pada Kamis (29/5), Burroughs akhirnya memperpanjang perintah penangguhan kebijakan tersebut.
"Harvard akan terus mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan akademisi internasional kami, anggota komunitas yang sangat penting bagi misi dan komunitas akademis universitas dan yang kehadirannya di sini memberi manfaat yang tak terkira bagi negara kami," kata juru bicara kampus dalam laman Harvard Gazette, dikutip pada Sabtu (31/5).
Perpanjangan perintah penundaan ini diresmikan bersamaan dengan momen wisuda di Harvard Yard. Pada acara tersebut, Garber menyampaikan sambutan yang turut menyinggung mahasiswa internasional.
Lihat juga Video: 87 Mahasiswa RI di Harvard Terancam Kebijakan Trump
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini