Foto
Ari Saputra - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 21:22 WIB
Jakarta - Kementerian PKP dan KPK menandatangani nota kesepahaman untuk mencegah korupsi dan berbagi data. Kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan barang rampasan.
Nota kesepahaman tersebut mengenai pertukaran informasi, data, pencegahan tindak pidana korupsi, pemanfaatan barang rampasan, dan sosialisasi antikorupsi.
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi dan pemanfaatan aset negara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.