Kemen PPPA Kecam Keras Grup 'Fantasi Sedarah,' Harap Polisi Segera Usut

3 weeks ago 18

Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keberadaan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang isi percakapannya mengarah pada tindakan inses. Kemen PPPA pun meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

Kemen PPPA mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri terkait kasus ini. Grup tersebut dinilai mengandung unsur eksploitasi seksual dan meresahkan masyarakat.

"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak buruk konten menyimpang," ujar Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titi menilai diskusi di antara anggota grup tersebut telah memenuhi unsur tindak kriminal. Para anggota diduga menyebarkan konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau eksploitasi seksual.

Menurutnya, polisi dapat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.

Titi juga mendorong Facebook untuk tanggap dan cepat merespons apabila terdapat konten eksploitasi seksual atau yang membahayakan perempuan dan anak.

"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi menyeluruh tentang literasi digital dan seksualitas yang sehat. Keluarga berperan sebagai tempat utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak-peran yang tak bisa digantikan oleh teknologi digital.

"Kemen PPPA bersama lembaga swadaya masyarakat, dinas PPPA daerah, dan para relawan rutin melakukan kampanye literasi digital untuk anak dan orang tua agar lebih bijak serta waspada dalam penggunaan media sosial," katanya.

"Untuk itu, kami tidak henti-hentinya mendorong dan mengedukasi para orang tua agar mendiskusikan aturan penggunaan internet dan mengenalkan anak pada cara melaporkan konten yang tidak sesuai," ungkap Titi.

Kemen PPPA memiliki kanal pengaduan melalui layanan call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat dapat melapor jika menemukan kasus eksploitasi seksual, kekerasan terhadap anak perempuan dan anak, serta aktivitas mencurigakan di ruang digital.

Polisi Selidiki Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

Sementara itu, Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan pihaknya telah menyelidiki grup Facebook tersebut sejak seminggu lalu.

"Sudah, kami sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu," ujar Roberto saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Jumat (16/5).

Roberto memastikan akun tersebut saat ini telah ditutup. Grup tersebut ditutup karena telah melanggar ketentuan Meta.

"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," imbuhnya.

Simak juga Video: Siber Polda Metro Jaya Siap Selidiki Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

(aik/aik)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial