Keluarga Bingung Kasus Prada Lucky Sudah 40 Hari Belum Disidangkan

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 17 Sep 2025 22:05 WIB

Keluarga mendiang Prada Lucky mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang sedang bergulir di Dentasemen Polisi Militer IX/1 Kupang. Keluarga mendiang Prada Lucky mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang sedang bergulir di Dentasemen Polisi Militer IX/1 Kupang. (CNN Indonesia/Elly)

Kupang, CNN Indonesia --

Keluarga mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang sedang bergulir di Dentasemen Polisi Militer IX/1 Kupang.

Mereka mempertanyakan hal itu karena sudah lebih dari 40 hari kasus tersebut belum kunjung naik ke persidangan. Sehingga, keluarga mengaku khawatir ada yang disembunyikan dari kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah 40 hari, tapi sampai sekarang belum tahu perkembangannya bagaimana," kata Sersan Mayor (serma) Kristian Namo ayah Prada Lucky kepada wartawan Rabu (17/9) malam.

Dia mengaku belum mendapat pemberitahuan terbaru dari penyidik Denpom tentang perkembangan berkas perkara kasus penganiayaan senior yang membuat putra keduanya meninggal dunia.

"Kasusnya sudah jelas, tersangka sudah ada tapi kok ini lama sekali, belum ada kejelasan apa pun," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Situasi tersebut membuatnya menduga kasus tersebut sengaja diperlambat lalu dihilangkan perkaranya.

"Ini semua belum jelas, sudah terlalu lama, 40 hari, maunya saya sebagai ayah kandung Lucky maunya cepat," ujarnya.

Menurutnya, kekhawatiran itu muncul atas kapasitasnya sebagai ayah kandung dari Prada Lucky yang anak meninggal dunia akibat alami kekerasan, bukan sebagai seorang anggota TNI aktif.

Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).

Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran.

Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

(ely/chri)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial