Kejagung Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi di Kasus Cuci Uang Sawit

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan red notice untuk buronan kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group, Cheryl Darmadi ke Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut seluruh berkas penerbitan red notice itu telah dikirimkan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Sekretaris NCB Interpol Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut permohonan red notice itu telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol," jelasnya.

Untung mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan red notice terhadap Cheryl oleh Interpol. Jika pengajuan itu diterima, kata dia, nantinya Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya.

"Nanti yang menerbitkan Red Notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita uang tunai dan total aset PT Duta Palma Group senilai Rp6,5 triliun terkait dugaan TPPU. Kasus ini hasil pengembangan kasus sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain itu Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial