Jakarta -
Kasus dugaan penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan galon bekas bermerek di Bekasi beberapa waktu lalu menyeret seorang pengusaha berinisial SST (41). SST memiliki usaha depot air minum isi ulang skala kecil dengan target pasar terbatas.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H. yang menyatakan bahwa kasus tersebut murni terkait pelanggaran izin usaha, bukan pemalsuan produk.
Pihak Kepolisian menegaskan masyarakat luas tidak perlu khawatir terkait keaslian produk Le Minerale yang beredar di pasaran. Kasus ini terkait pelanggaran izin usaha dan tidak mengindikasikan adanya praktik pemalsuan produk air minum bermerek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usaha air minum isi ulang tersebut adalah usaha kecil rumahan yang dijual terbatas di wilayah Setu, Bekasi. Selain itu, tidak ada tutup galon dan segel dari Le Minerale asli yang dipalsukan oleh pelaku," kata Onkoseno dalam keterangan, beberapa waktu lalu.
Onkoseno menjelaskan diduga tersangka SST tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang. Air yang dijual diduga berasal dari sumur bor tak berizin dan diproses dengan teknik filtrasi sederhana sebelum dimasukkan ke dalam galon-galon bekas berbagai merek.
"Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang," ujar Onkoseno.
Dia menambahkan bahwa pelaku diduga melanggar izin usaha karena menjual air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan dengan menggunakan aneka kemasan galon bermerek.
Lebih lanjut, Onkoseno memastikan bahwa dari barang bukti yang disita, tidak ditemukan indikasi adanya produksi galon, segel, maupun tutup galon merek Le Minerale palsu.
"Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai," jelasnya.
Depot air minum isi ulang milik SST berada sekitar 100-200 meter dari pemukiman warga dan dikelilingi bangunan toko serta pabrik, mengindikasikan skala operasional yang kecil. Ketua RT setempat, Empud (55), membenarkan keberadaan usaha depot air minum isi ulang tersebut. Empud mengatakan SST juga tidak pernah membuat laporan terkait jenis usaha yang dikerjakan.
"Waktu saya datangi, (dia) bilang usaha isi ulang," ujar Empud.
Dugaan bahwa air dari depot tersebut hanya dijual di sekitar wilayah Setu juga diperkuat oleh keterangan warga sekitar yakni Sanih (38) dan Isah (30). Keduanya mengaku pernah melihat galon-galon dari depot itu dibeli oleh tukang bangunan dan sopir truk.
Senada dengan itu, Humaeroh (63) menambahkan depot tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun, namun warga sekitar sangat jarang membeli atau mengisi ulang air di sana.
Simak juga Video 'Bahaya BPA dalam Galon Air Isi Ulang':
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini