Kasasi Ditolak, Hukuman 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur Inkrah

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dengan demikian, putusan 14 tahun penjara terhadap Lisa dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

"Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan terdakwa," demikian bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 12346 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi bersama dua hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat, 19 Desember 2025. Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Lisa Rachmat dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan permufakatan jahat suap kepada hakim kasasi untuk mengurus vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi kliennya.

Majelis hakim banding menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada Lisa Rachmat. Hukumannya lebih berat 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan 11 tahun penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Lisa sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara Lisa di tingkat banding diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Majelis hakim banding berpendapat pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar.

Selain itu juga telah mempertimbangkan dengan cukup dan komprehensif.

Oleh karena itu, majelis hakim PT Jakarta mengambil alih pertimbangan hukum tersebut, dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara Lisa.

Namun, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa Lisa.

"Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum," kata hakim PT DKI.

"Menimbang bahwa oleh karenanya majelis hakim tingkat banding akan mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa yang akan tercantum di dalam amar putusan," lanjutnya.

Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.

Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial