CNN Indonesia
Sabtu, 20 Des 2025 19:45 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghormati apapun isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. (ANTARA FOTO/FAH)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghormati apapun nantinya isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
"Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," kata Sigit di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12).
Sigit mengatakan kewenangan Polri dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas, sehingga ia hanya bisa menerbitkan Peraturan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan Peraturan Polri (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota aktif di jabatan sipil menuai kontroversi. Aturan itu mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
"Namun mungkin, apabila di dalamnya masih ada kekurangan, tentunya ini juga perlu kita perbaiki. Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto], kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," ucap Sigit.
"Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," imbuhnya.
Pemerintah saat ini berencana merancang PP untuk mengatur anggota Polri duduk di jabatan sipil. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga kini perihal jabatan sipil yang boleh diduduki anggota Polri belum diatur dalam tingkat Peraturan Pemerintah.
Ia mengaku Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menyetujui perihal penyusunan Peraturan Pemerintah ini. Selain itu, Yusril menyampaikan KemenPan-RB dan Kemensetneg juga telah menyiapkan draf rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.
"Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri, dan melaksanakan Pasal 19 dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang ASN," Yusril.
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidique berharap pembahasan PP itu rampung secepatnya, ia menargetkan aturan tersebut bisa rampung pada Januari 2026.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan," ucap Jimly.
(mnf/har)

2 hours ago
2






























