Kafe di Gianyar Pekerjakan 9 Anak Jadi LC, 2 Tersangka Dijerat TPPO

2 hours ago 1

Denpasar, CNN Indonesia --

Kepolisian mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur di sebuah kafe di wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dalam kasus tersebut, ada sebanyak 9 anak perempuan yang berusia dari 13 hingga 17 tahun ditemukan polisi diduga dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang mempekerjakan anak-anak tersebut mengaku mempekerjakan mereka tanpa memastikan usia.

"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti serta mengamankan barang bukti," ujarnya.

Dia menerangkan dari pemeriksaan diduga anak-anak perempuan di bawah umur itu dipekerjakan untuk melayani tamu di kafe tersebut.

"Anak-anak tersebut dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai pemandu lagu, membawakan minuman dan mendampingi pengunjung untuk karaoke serta mengonsumsi minuman beralkohol," kata AKBP Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar,  Kamis (30/4).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan anak perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu," imbuhnya.

Untuk dua tersangka, yang ditetapkan ialah pria berinisial IWB selaku pemilik kafe dan perempuan berinisial NIWAN yang berperan sebagai "mami" atau pengelola pekerja.

Kemudian, untuk masing-masing 9 anak yang dipekerjakan berinsial DSA (15), MA (14), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (13), dan RNP (13). Mereka dipekerjakan di kafe di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, sejak Juli 2025.

Kemudian, untuk sistem upah yang diterapkan berbasis penjualan minuman, dengan bayaran sekitar Rp25.000 per botol, seperti anggur merah dan bir. Dari hal tersebut, para anak rata-rata diupah hingga sekitar Rp3 juta per bulan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

[Gambas:Youtube]

(kdf/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial