Jakarta -
Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dian Sandi Utama diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dian Sandi siap buka-bukaan soal ijazah Jokowi.
"Sepanjang yang saya ketahui pasti saya akan terbuka sama pihak kepolisian. Saya percaya pekerjaan profesional dan ke depannya semua ini sesuai dengan yang saya sampaikan dari awal saya ingin semua ini berakhir," kata Dian Sandi di Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025).
Dian Sandi sendiri mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025. Dian mengatakan tindakannya tersebut untuk membela Jokowi lantaran gaduh tudingan ijazah palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya terpanggil karena hati nurani saya, saya akan membuka kebenaran ini. Saya sudah melakukan riset dari awal, saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan oleh mereka," jelasnya.
Dian mengaku tidak ada arahan dari Ketum PSI Kaesang Pangarep ataupun Jokowi dari tindakannya tersebut. Dian menyebut tidak terima melihat Jokowi dihina.
"Saya dari awal saya bergerak tidak ada arahan dari PSI, tidak ada arahan dari Ketum Kaesang, apalagi sampai dari Pak Jokowi. Kawan-kawan bisa cross check, tidak ada perintah apapun ke saya. Saya bergerak atas nama pribadi, ini atas inisiatif saya sendiri," kata dia.
"Seperti yang disampikan oleh Pak Jokowi dihina-hina dan segala macam, saya akan lawan mereka sampai kapan pun, mau bagaimana pun saya akan lawan. Bagi saya, saya mau mention kan saya lawan terutama untuk Roy Suryo dan Dr Tifa, itu orang tidak bisa dipegang omongannya," imbuhnya.
Dilansir detikBali, Kader PSI Dian Sandi Utama juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik. Dian dilaporkan oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH.
Dalam laporan yang diterima detikBali, Dian Sandi Utama dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008. Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian Sandi dinilai membuat kegaduhan di media sosial karena unggahan foto ijazah Jokowi di laman X. YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025.
Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
"Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T dan K," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Rabu (30/4).
(wnv/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini