Jakarta -
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan pelaku usaha yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini ditemukan saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6).
Temuan ini berdasarkan informasi yang diterima Amran dari Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Menanggapi hal tersebut, Amran menekankan, penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. Ia memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut.
"Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya," tegas Amran, dikutip dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan. "Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya," kata Amran.
Kios Penjual Pupuk Ditutup
Sebagai tindaklanjut, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Polres Lumajang melakukan pemeriksaan di lapangan. Hasilnya, pelaku usaha itu merupakan kios pupuk Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp 150.000 per sak atau di atas HET. Biasanya satu sak berisi 50 kilogram (kg) pupuk.
Padahal, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp 2.250/kg atau Rp 112.500/50 kg, pupuk NPK Phonska Rp 2.300/kg (Rp 115.000/50 kg), pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg (Rp 165.000/50kg, dan pupuk Organik Rp 800/kg (Rp 40.000/50 kg).
Kemudian, Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, mengatakan sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan tersebut, kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur resmi ditutup.
"Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025," ujarnya.
Pihaknya memastikan bahwa mulai hari ini operasional Kios Berkah Abadi dihentikan baik secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios. Jadi mulai 10 Juni 2025 tidak ada lagi transaksi dengan Kios Berkah Abadi.
Pupuk Indonesia meyakini penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.
Saroyo mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas. Apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001.
"Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum," tutupnya.
(acd/acd)