Fakta-fakta baru mengenai buron eks kader PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali terkuak di persidangan. Terbaru, muncul informasi mengenai posisi terakhir Harun dan Hasto di hari gagalnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020 silam.
Informasi itu disampaikan ahli hingga menuai cecaran dari pihak Hasto. Simak rangkumannya di detikcom.
Penjelasan Ahli soal Pelacakan CDR
Ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, menjelaskan pelacakan posisi buron Harun Masiku dan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Bob mengatakan pelacakan itu terekam dari data Call Detail Record (CDR) nomor ponsel Harun dan Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob Hardian dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Mulanya, Bob menjelaskan cara melacak update posisi dilakukan berdasarkan perpindahan Base Transceiver Station (BTS) nomor ponsel menggunakan data CDR.
"Terkait dengan data posisi, ini kemarin kami sudah memeriksa ada penyidik dan penyelidik. Bahwa dalam operasi atau kegiatan di lapangan, mereka didukung oleh update posisi. Nah, apakah data update posisi itu sama dengan data dalam CDR dalam perangkat itu?" tanya jaksa.
"Iya, jadi setiap perpindahan perangkat, tadi BTS (Base Transceiver Station) 1 ke BTS yang lain atau istilah teknisnya hand over antar BTS. Itu akan selalu mengupdate perangkat di jaringan seluler, itu ada catatannya. Nah, biasanya kita akan melakukan cek position dengan melihat data-data terakhirnya dia sedang berada di titik mana, jadi perangkat itu terhubung ke BTS yang mana. Jadi kita bisa melacak dari titik ke titik," jawab Bob.
Bob mengatakan data CDR itu merupakan data terakhir saat ponsel masih aktif. Dia mengatakan pelacakan update posisi berdasarkan CDR itu bisa tak muncul jika ponsel mati atau masuk blank spot.
"Selain itu, ahli, dia masuk ke blank spot atau tidak ter-cover. Apakah ada hal lain yang kemudian menyebabkan tidak munculnya data koordinat itu?" tanya jaksa.
"Kalau misalnya perangkatnya dimatikan gitu ya, ya udah, dia terhubung ke BTS mana pun nggak akan kelihatan posisinya ada di mana. Jadi biasanya CDR yang kita dapatkan adalah CDR terakhir pada saat perangkat itu masih hidup," jawab Bob.
Jaksa lalu menanyakan timeline update posisi Harun Masiku. Bob mengatakan timeline posisi itu juga diketahui berdasarkan data CDR nomor ponsel Harun.
"Terkait dengan keterangan saudara ini, ini kan ditunjukkan timeline perjalanan nomor 081 dan seterusnya, ini diduga milik Harun Masiku. Kemudian, saudara menjelaskan ini di dalam keterangan saudara. Itu apakah, dasar keterangan saudara ini berdasarkan, timeline yang saudara tunjukkan ini, saudara cocokkan dengan CDR yang saudara terima?" tanya jaksa.
"Saya lihat dari CDR," jawab Bob.
"Terkait dengan titik misalnya, tanggal 8 Januari 2020 jam 11.09 WIB, detik 29 sampai dengan 11.09 WIB posisi di Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta. Ini saudara cocokan dengan data di CDR?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
"Kalau saudara Harun Masiku sampai dengan posisi di 16.12. Berarti hanya data CDR-nya itu apakah hanya sampai di jam itu? Terkait dengan nomor ini yang 636 terakhirnya?" tanya jaksa.
"Ini saya cuman lihat CDR yang sekitar jam-jam itu saja, sebenarnya kan CDR itu dari waktu ke waktu kecatat terus. Cuman waktu itu saya dikasih CDR yang sekitar jam itu," jawab Bob.
"Berarti dari waktu ke waktu itu akan terupdate dalam data CDR?" tanya jaksa.
"Iya, jadi titik ke titik dalam rentang CDR yang dikasihkan," jawab Bob.
"Berarti terkait dengan khusus untuk perkara ini, hanya melihat data CDR di rentang waktu yang diminta oleh penyidik pada saat itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
Jaksa juga mendalami cek update posisi Hasto Kristiyanto. Bob mengaku melacaknya menggunakan cara yang sama yakni menggunakan data CDR.
"Di BAP nomor 17, ini saudara juga diminta untuk menerangkan terkait dengan pergerakan HP 081929XXX ini yang diduga milik terdakwa. Betul itu juga saudara cek data CDR-nya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
"Kalau di timeline ini ada 4 posisi di Jalan Diponegoro, kemudian di parkir Jakarta Hall Convention Center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang. Posisi nomor 4 itu di sekitar jam 16.26 WIB. Itu yang saudara cek pergerakannya di setiap jam saat itu?" tanya jaksa.
"Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang 4 tadi," jawab Bob.
"Berarti langsung menyebut di situ? Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, seperti itu ahli ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
Bob mengatakan pelacakan update posisi berdasarkan data CDR juga dilakukan terhadap nomor ponsel staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi dan satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan. Jaksa lalu mencecar Bob soal perbedaan update posisi jika ponsel mati dan ditenggelamkan ke air.
"Apakah ada perbedaan seandainya suatu perangkat dimatikan dengan handphone yang kemudian mati ditenggelamkan atau dicelup dalam air. Apa ada perbedaan?" tanya jaksa.
"Artinya kalau sudah dimatikan tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler," jawab Bob.
"Terkait efeknya setelah misalnya direndam dalam air. Apakah ada perbedaan efek perangkat yang hanya dimatikan dengan yang direndam dalam air?" tanya jaksa.
"Seharusnya tidak ada perbedaan," jawab Bob.
"Tapi posisinya perangkat tidak bisa dimonitor lagi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
Kubu Hasto Cecar Ahli
Foto: Sidang Hasto Kirstiyanto (Mulia/detikcom)
"Saya langsung saja, kan ahli tadi sudah menyampaikan bahwa ada CDR yang diberikan oleh penyidik ya? Ada ya? Dan ahli sudah meneliti dan lain-lain. Pertanyaan saya mengenai CDR tersebut, CDR yang diberikan itu menurut keahlian ahli, apakah pada saat setelah ahli terima, apakah ada risiko kebocoran atau manipulasi data? Risikonya?" tanya kuasa hukum Hasto, Arman Hanis, dalam persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).
"Kalau kita bicara risiko tentu ada risikonya, karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak," jawab Bob.
Arman Hanis kembali mencecar Bob soal risiko kebocoran data CDR tersebut. Bob mengakui kemungkinan risiko kebocoran itu bisa terjadi.
"Itu aja pertanyaan saya. Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima ya? Ada risiko itu?" tanya Arman.
"Iya bisa saja," jawab Bob.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, juga mencecar Bob terkait metode penelitian untuk mendapat validitas data CDR. Bob mengaku tak butuh waktu lama untuk membaca data CDR.
"Saya lanjut pertanyaan berikutnya Pak, ini masih soal metode penelitian di luar kasus ini. Kalau Bapak dapat data semuanya, berapa lama kira-kira waktu yang Bapak butuhkan untuk mendapatkan validitas yang kuat untuk melakukan penelitian? Dengan pertanyaan penelitian tadi," tanya Febri
"Sebenarnya sih nggak lama ya, jadi saya perlu waktu sebentar baca CDR itu gitu lo, kemudian dibandingkan dengan gambar yang diberikan itu," jawab Bob.
"Biasanya satu orang perpindahan 24 jam itu misalnya dia agak aktif nih Pak, itu berapa lembar Excel sih Pak?" tanya Febri.
"Itu sebenarnya kalau Excel itu kan kalau hand over itu sering, itu kan datanya banyak sekali. Bisa jadi waktu itu penyidik kasih saya data saya cuma periode waktu tertentu saja," jawab Bob.
Febri kembali mendalami waktu yang dibutuhkan Bob untuk mendapat validitas penelitian. Bob mengatakan waktunya tidak lama asal data yang diberikan lengkap.
"Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak, pergerakan manusia yang relatif banyak ya, Bapak kan sudah riset beberapa kali ya, pergerakan relatif manusia relatif banyak, itu, Bapak kan harus cek ya, tadi di Excel datanya. Kemudian posisinya di mana, BTS yang mana dan lain-lain tadi Bapak harus cek ya. Kemudian harus cek juga dengan beberapa data pendukung yang lain," kata Febri.
"Ini terkait metodologi penelitian secara umum Pak, kalau Bapak diberikan data itu semua, Bapak butuh waktu untuk menyatakan kemudian hasil penelitian itu valid, Bapak butuh waktu berapa? Satu hari cukup atau dua hari?" lanjut Febri.
"Ya kalau cuma datanya lengkap ya nggak perlu lama-lama, satu hari-dua hari juga saya bisa," jawab Bob.
Hasto Keberatan
Foto: Foto Harun Masiku pernah bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz di ruangan mantan Ketua MA Hatta Ali ditampilkan di sidang Hasto (Anggi/detikcom).
Hal itu disampaikan Hasto saat menanggapi keterangan ahli pemeriksa forensik yang juga penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian. Hafni dihadirkan Jaksa KPK sebagai ahli untuk Hasto dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Mulanya, Hasto menyampaikan keberatannya terkait penulisan salah satu ponsel yang disebut miliknya. Hafni mengaku mengikuti penulisan kolom nama pemilik ponsel itu dari nama barang bukti yang disita.
"Yang pertama keberatan terhadap ahli dalam BAP 26 Februari 2025 nomor 11, di dalam daftar barang bukti elektronik, keterangan nomor 6 itu adalah handphone Vivo milik saya, Hasto Kristiyanto. Sedangkan nomor 7 itu bukan milik saya, di sini ditulis milik Hasto Kristiyanto," ujar Hasto.
"Gimana ahli?" tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
"Kalau pemiliknya saya, kita hanya mengikuti disita dari," jawab Hafni.
Hasto menyatakan tetap keberatan. Dia juga meminta majelis hakim mencatat data CDR yang tidak melewati proses audit forensik oleh Hafni.
"Mohon maaf Yang Mulia, tetap memberikan catatan karena data tentang CDR itu kan termasuk data-data elektronik yang seharusnya di forensik oleh saksi ahli, tapi ternyata tidak ada data CDR. Sehingga mohon menjadi catatan di dalam sidang, terima kasih," ujar Hasto.
Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah juga mencecar Hafni soal proses audit forensik terhadap barang bukti elektronik atau data CDR yang diterima. Hafni mengakui ada barang bukti elektronik atau data CDR yang tidak dilakukan proses audit forensik di unitnya.
"Penegasan terakhir karena kita sudah sama sama melihat, berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan kemudian dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri.
"Tidak ada," jawab Hafni.
"Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan bahwa data CDR itu tidak melalui proses audit digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya Febri.
"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni.
(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini