Jakarta -
KPK ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. Mengenai kuota haji itu sebelumnya sempat gaduh sampai DPR membuat panitia khusus (pansus) haji.
Dirangkum detikcom, Kamis (19/6/2025), pada 2024, pengalihan kuota haji di Indonesia sempat menghebohkan publik. Saat itu, DPR menemukan ketidaksesuaian pengalihan kuota haji yang dilakukan pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi VII DPR.
DPR lalu menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21. Pansus angket itu berisikan 30 anggota Dewan dari semua fraksi DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, kala itu menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan pansus angket ini. Ia mengatakan pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.
"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.
KPK Siap Dilibatkan Pansus Haji DPR
KPK pada 12 Juli 2024 mengaku siap dilibatkan dalam pansus haji tersebut. Tentu, menurut KPK, pihaknya bisa dilibatkan jika ada indikasi kasus korupsi.
"KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta.
Tessa mengatakan KPK bisa dilibatkan jika dalam kuota haji itu ditemukan ada indikasi korupsi. Namun saat itu belum ada permintaan dari DPR RI untuk KPK dilibatkan dalam pansus haji.
"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," sebutnya.
Yaqut dan Saiful Dilaporkan ke KPK
Kemudian, pada 31 Juli 2024, datang laporan ke KPK dari mereka yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menteri Agama (Menag), yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag), yang saat itu dijabat Saiful Rahmat Dasuki, terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami selaku pelapor mohon kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya.
Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ungkapnya.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," tambahnya.
KPK Analisis
Terkait hal tersebut, KPK mengatakan jika ada laporan yang diterima, akan dilakukan analisis. Jika dirasa hasil penelaahan cukup, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
"Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.
Jika dirasa kurang, KPK akan meminta pelapor melengkapinya. Tessa mengatakan jangka waktu analisisnya pun tidak terlalu lama.
"Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," katanya.
Lalu bagaimana hasil pansus haji DPR?
Hasil investigasi dan rekomendasi pansus haji DPR dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar 30 September 2024. Berikut ini rekomendasi pansus haji DPR RI:
1. Dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).
5. Pansus berharap pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
KPK Usut Kuota Haji
Di pertengahan tahun ini, KPK ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengatakan dugaan korupsi itu terkait penentuan kuota haji.
"Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini