Jakarta, CNN Indonesia --
Bagi masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku berakhir tepat pada hari libur 1 Juni 2026 mendapat dispensasi perpanjangan hanya hari ini, Selasa (2/6). Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan agar tak perlu membuat SIM baru.
Kebijakan tersebut diberikan Korlantas Polri karena 1 Juni merupakan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila. Akibat libur layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM tidak beroperasi.
Satpas memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Juni agar dapat melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya, yakni 2 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, pemilik SIM kedaluwarsa pada tanggal tersebut hanya memiliki kesempatan hingga hari ini untuk mengurus perpanjangan.
Jika tidak dilakukan dalam masa dispensasi yang diberikan, pemegang SIM berpotensi mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Selasa 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Satpas Metro Jaya.
"Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 2 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis kepolisian lagi.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran.
Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".
- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim".
- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
3






























