Hasto Kristiyanto Mau Susun Pleidoi Pakai Teknologi AI

5 hours ago 3

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Hasto mengaku mempelajari filosofi AI selama ditahan di Rutan KPK.

"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan. Saya, Hasto Kristianto, juga mempelajari filosofi artificial intelligence (AI) karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," kata Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan politisi PDIP, Guntur Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Hasto menyebut pleidoinya itu akan menjadi yang pertama di Indonesia yang memadukan AI dengan fakta di persidangan. Dia menyakini majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," ujarnya.

Dalam sidang hari ini, Hasto menghadirkan satu ahli meringankan. Ahli itu ialah eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.

Maruarar hadir langsung di persidangan. Maruarar mengaku hadir sebagai ahli hukum tata negara.

"Untuk lebih jelasnya, ahli ini ahli di bidang apa?" tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat memeriksa identitas Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

"Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi dan juga di hukum internasional," jawab Maruarar.

"Berarti keahliannya di bidang hukum tata negara?" tanya hakim.

"ya, benar," jawab Maruarar.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial