Hari Kebudayaan Bertepatan HUT Prabowo, PDIP: Kebetulan, Tak Perlu Tendensius

7 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan Hari Kebudayaan yang bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto hanya kebetulan.

"Saya mengapresiasi bahwa akan ada Hari Kebudayaan Nasional. Bahwa Hari Kebudayaan Nasional itu bertepatan dengan hari lahir Bapak Presiden, ya, kebetulan saja," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Said mengatakan hal itu tak perlu ditanggapi dengan tendensius. Ia berharap tak dilebih-lebihkan, yang terpenting adalah substansi dari Hari Kebudayaan Nasional itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak perlu tendensius, tidak perlu lah kita ini melebih-lebihkan sesuatu yang penting substansinya bahwa kita punya Hari Kebudayaan Nasional," ucapnya.

Said meminta agar Hari Kebudayaan Nasional tak dikaitkan dengan hari ulang tahun Presiden. Ia menyebutkan penetapan Hari Kebudayaan itu tak sesederhana yang dibayangkan.

"Kan itu yang paling penting sehingga dari pusat sampai daerah semua itu memberikan gambaran konkret tentang kearifan lokal budaya masing-masing. kan itu luar biasa," ujar Said.

"Dan tidak sesederhana yang kita bayangkan, Hari Kebudayaan Nasional bertepatan dengan hari lahir Bapak Presiden bagaimana melihatnya? Ya jangan dikait-kaitkan lah. Substansi pokoknya adalah kita punya Hari Kebudayaan Nasional kan," tambahnya.

Penjelasan Fadli Zon

Sebelumnya, Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Fadli Zon mengungkapkan dasar pertimbangan memilih 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (14/7), Fadli Zon menyebutkan tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951. Fadli menyatakan PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," kata Fadli Zon.

"PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," imbuh dia.

Fadli Zon juga menjelaskan 3 tujuan penetapan Hari Kebudayaan Nasional. Yang pertama, tujuan penetapan ini sebagai penguatan identitas nasional di mana lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 merupakan simbol pemersatu bangsa. Fadli menyebutkan penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga identitas kebangsaan.

Tujuan kedua, menurut Fadli Zon, ialah pelestarian kebudayaan. Penetapan HKN disebutkan sebagai momentum mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan. Selanjutnya, tujuan HKN disebut sebagai pendidikan dan kebanggaan budaya untuk mendorong generasi muda memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.

"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," ujar Menteri Fadli Zon.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial