Alat berat menghancurkan bangunan liar di kawasan Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025).
Hari ini, sebanyak 400 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi ditertibkan oleh aparat gabungan. Penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air, TNI-Polri, dan pihak kelurahan setempat.
Penertiban yang berlangsung sejak pagi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi jalur air.
Sejak pagi hari, petugas telah bersiaga di lokasi untuk mengawal jalannya proses pembongkaran. Penertiban berjalan lancar dengan pengamanan ketat.
Sebagian besar bangunan yang digusur merupakan rumah semi permanen, warung, bengkel, hingga gudang kecil. Bangunan itu dibangun tanpa izin di atas saluran air irigasi yang vital bagi wilayah sekitarnya.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis. Namun, tindakan tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut keterangan petugas, penertiban ini telah melalui proses sosialisasi dan pemberian surat peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar penghuni belum mengosongkan bangunan.
Banyak warga yang terdampak penertiban mengaku pasrah. Mereka berharap ada solusi dari pemerintah untuk tempat tinggal baru.
Sebagian warga mengaku telah tinggal di lokasi tersebut puluhan tahun, meski menyadari tanah itu bukan milik pribadi. Mereka memahami risiko penggusuran sejak lama.
Pemerintah daerah menegaskan, bangunan liar di atas saluran irigasi menghambat aliran air dan menyebabkan pendangkalan. Pembongkaran diharapkan mengurangi banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.