Hakim Ceramahi Pengacara Ronald Tannur: Tugas Advokat Bela Klien di Jalur Sah

9 hours ago 2

Jakarta -

Hakim mencecar pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, soal kode etik advokat. Hakim mempertanyakan profesionalitas Lisa saat bertemu dengan ketua majelis hakim pembebas Ronald, Erintuah Damanik.

Cecaran itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat Lisa diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Mulanya, hakim mengatakan seorang pengacara seharusnya menjunjung tinggi etika, profesi dan hukum.

"Ini pertanyaan saya ini pertanyaan konklusi. Jadi begini ya, Saudara terdakwa. Di seluruh Indonesia ini kita memiliki ribuan advokat yang bekerja untuk mendampingi klien. Mereka menjunjung tinggi etika, profesi, dan hukum. Sebagaimana tadi dari penasihat hukum Saudara yang disampaikan juga seperti itu," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Lisa yang seorang advokat seharusnya mengetahui kode etik tersebut. Hakim menyinggung bukti dalam persidangan yang menunjukkan pertemuan Lisa dan Erintuah merusak kode etik advokat dan integritas sistem peradilan.

"Nah Saudara sendiri sebagai seorang yang berpendidikan S1 hukum yang memahami bahwa tugas advokat adalah menggunakan pengetahuan hukum untuk membela klien melalui jalur-jalur yang sah," kata hakim.

"Namun dalam perkara ini, beberapa bukti menunjukkan Saudara ada bertemu di luar pengadilan, mengetahui susunan majelis hakim. Nah sebagai seorang yang paham hukum, itu Saudara tentu menyadari bahwa tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik advokat, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan kita," tambahnya.

Hakim bertanya alasan Lisa melanggar prinsip fundamental dalam kode etik advokat tersebut saat bertemu Erintuah. Hakim meminta tanggapan Lisa.

"Jadi begini yang saya tanyakan, apa sih yang membuat Saudara sebagai profesional hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan memilih untuk melanggar prinsip-prinsip fundamental profesi Saudara dengan melakukan tindakan-tindakan seperti itu? Jadi alih-alih Saudara mau memperjuangkan keadilan untuk klien. Nah ini coba Saudara tanggapi itu," pinta hakim.

Lisa mengaku tidak berniat melanggar kode etik advokat. Hakim memotong jawaban Lisa dan bertanya soal pertemuan Lisa dan Erintuah melanggar kode etik.

"Siap, Yang Mulia, saya tidak ada berniatan untuk melanggar kode etik, Yang Mulia," ujar Lisa.

"Enggak, gini saya stop. Saudara ada bertemu di bandara dengan hakim itu melanggar kode etik nggak," potong hakim.

Lisa membenarkan tindakannya bertemu Erintuah melanggar kode etik advokat. Namun, dia berdalih melakukan itu karena dipanggil Erintuah.

"Melanggar kode etik betul, tetapi saya namanya dipanggil dengan...," ujar Lisa yang kemudian dipotong lagi oleh hakim.

"Nah itu udah ya, terkecuali ya pertemuan dengan pihak, itu apabila berdua seimbang, itu baru sebagai alibi. Ada dua yang seimbang. Ini kan enggak seimbang ini," timpal hakim.

Hakim mengatakan dipanggil atau inisiatif bertemu antara majelis hakim dan pengacara telah melanggar kode etik. Lisa lagi-lagi menekankan jika ia dipanggil Erintuah sehingga menemuinya.

"Itu, itu, apapun bentuknya itu sebagai pelanggaran kode etik. Bertemu di pengadilan, saya mau ketemu hakim, ada panitera yang menyaksikan, nah barangkali di situ sebagai penyeimbang atau pihak. Di pengadilan juga kan diatur ketentuannya, boleh ketemu dengan hakim, tapi didampingi, nah kan begitu. Nah Saudara kan di bandara, janjian," kata hakim.

"Saya tidak janjian, Yang Mulia, tapi saya dipanggil Pak Damanik. Karena saya sebagai seorang lawyer pada waktu itu ingin tahu apa saja yang mau disampaikan," ujar Lisa.

"Justru itulah seperti yang saya sampaikan, Saudara sebagai profesional. Kan kalau namanya profesional sudah tau kan, 'baik Pak besok ketemu di pengadilan. Saya jumpai Bapak', kan begitu," ujar hakim.

"Itu sudah saya sampaikan, Yang Mulia. Saya bilang sama Pak Damanik begini, kenapa harus," kata Lisa.

Hakim kembali memotong jawaban Lisa. Hakim menekankan Lisa seorang advokat yang memahami profesionalisme dan kode etik yang tidak seharusnya bertemu dengan Erintuah.

"Nggak, begini-begini. Nanti Saudara beralibi saya takut gitu," kata hakim.

"Tidak, tidak, tidak," ujar Lisa.

"Justru itu yang pertanyaan saya tadi, Saudara ini sebagai seorang advokat. Saudara memahami profesionalisme Saudara, itu pertanyaan saya," ujar hakim.

"Jadi terus jangan, 'lha wong saya ditelepon kok Pak diajak ketemu', nah kalau seperti itu kan Saudara bukan lagi profesional itu. Bukan lagi advokat kalau begitu.Itu pertanyaan saya. Sudah, begini, saya kira kalau, sudah cukup," tambah hakim.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial