Lahan BMKG yang diduduki GRIB Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, telah ditertibkan. Lahan ini pernah dikuasai GRIB Jaya selama tiga tahun. Namun, faktanya, lahan ini tak mempunyai riwayat konflik tanah.
Sebagaimana diketahui, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 17.00 WIB menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di lokasi, pembongkaran dimulai dengan pengosongan posko. BMKG membongkar posko yang ada di atas lahannya dengan dibantu Satpol PP. Dari posko tersebut, barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, dan sound system.
Polisi lebih dulu menangkap orang-orang yang berada di posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.
Lahan ini ternyata dimanfaatkan oleh ormas GRIB Jaya. Lahan ini disewakan untuk mereka yang berdagang.
Lantas, apa saja fakta terkait status lahan ini? Baca halaman selanjutnya.
Dikuasai GRIB Jaya Selama 3 Tahun
Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom
"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah," ujar Sekretaris Umum BMKG Guswanto kepada wartawan seusai penertiban lokasi, Sabtu (25/5).
Guswanto menjelaskan, sengketa tanah itu memang sudah berlangsung lama. Bahkan orang yang mengaku ahli waris tanah itu sudah bertahun-tahun. "Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melanjutkan, banyak kegiatan yang digelar selama tiga tahun GRIB Jaya menguasai lahan itu. Kegiatan itu tentu saja berorientasi keuntungan bagi penyelenggaranya.
"Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. Iya, kicau burung," jelas Ade Ary.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam 17 orang yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya, 11 orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Sedangkan enam lainnya adalah yang mengklaim sebagai ahli waris.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian, memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan," kata Kombes Ade Ary.
Selain pecel lele, anggota ormas itu memungut puluhan juta dari pemilik pasar hewan kurban. Mereka membayar uang itu untuk keperluan menjajakan hewannya dari tanggal 10 Mei hingga hari raya Iduladha.
"Kemudian, dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta," jelasnya.
Modus para anggota ini mengklaim bahwa mereka menguasai lahan tersebut. Mereka pun menjanjikan tidak ada masalah hingga keamanan selama mereka membuka lapaknya.
"(Uang) Sudah ditransfer ke rekening Saudara Y, yang merupakan oknum dari ketua Ormas GJ Tangsel," imbuh dia.
Status Sertifikat Hak Pakai BMKG
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan (Kartika Sari/detikcom)
"Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (25/5/2025).
Nusron mengatakan aneh bila lahan tersebut ada yang mengakui sebagai ahli waris. Dia juga menyayangkan sikap arogan ormas GRIB Jaya.
"Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut," ujarnya.
Nusron mempersilakan BMKG berkoordinasi dengan kepolisian agar pembangunan gedung arsip berjalan.
"Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan," imbuhnya.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini