Bandung -
Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) ditetapkan menjadi tersangka setelah mencoba mengungkap dugaan kasus korupsi di lembaganya. Begini kasusnya.
Tri Yanto sendiri telah dipecat dari Baznas Jabar sejak 2024 karena alasan rasionalisasi lembaga dan tuduhan masalah tindakan indisipliner. Sebelum pemecatan itu terjadi, Tri Yanto sudah getol menyuarakan soal dugaan pelayahgunaan dana dan tindakan korupsi yang terjadi di lembaganya.
Nilai dugaan korupsi yang Tri laporkan mencapai belasan miliar. Data yang ia beberkan saat itu yaitu soal dugaan penyalahgunaan dana Zakat senilai Rp 9,8 Miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp 3,5 Miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikJabar, polemik ini sempat mendapat perhatian pada Agustus 2024. Saat itu, DPRD Jabar menerima aduan dari kalangan mahasiswa tentang penyalahgunaan dana di Baznas Jabar, persis seperti data yang Tri Yanto adukan. Namun saat itu, hasil rapat DPRD Jabar menyimpulkan tidak ada indikasi korupsi dari kasus yang diadukan.
Berbulan-bulan setelah aduan ini sempat menjadi sorotan, Tri Yanto lantas menerima kabar yang mengagetkan. Senin (26/5) kemarin, Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar, atau bekas tempatnya bekerja.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan Tri Yanto diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.
Tri Yanto pun dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.
"Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Sdr. Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa TY (Tri Yanto) telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar," kata Hendra dalam keterangannya dikutip Selasa (27/5/2025).
"Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah belanja tidak terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi," ucapnya menambahkan.
Atas permasalahan ini, Tri Yanto telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Respons Baznas Jabar
Baznas Jabar juga telah merespons kasus ini. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan bahwa hasil audit investigasi soal pengelolaan dana sebagaimana yang dituduhkan Tri Yanto telah dinyatakan tidak memiliki unsur korupsi.
"Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr. TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini