Jakarta -
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys dituntut 5,5 tahun penjara. Jaksa menyakini Indra bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Indra dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.
Berikut detail tuntutannya:
1. Donald Sihombing, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan
2. Saut Irianto Rajagukguk, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan
3. Eko Wardoyo, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan
Pertimbangan memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara pertimbangan memberatkan tuntutan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyakini Indra, Donald, Saut dan Eko melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan keuangan negara Rp 224,69 miliar. Jaksa menyakini Indra melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020 Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI," kata Jaksa KPK, Andy Bernard Desman saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi pengadaan lahan ini dilakukan secara bersama-sama pada 2019-2021. Selain Indra, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.
Jaksa mengatakan perbuatan ini telah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Donald Sihombing sebesar Rp 221, 69 miliar, serta memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp 3 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa II Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada Tbk (PT TEP) sejumlah Rp 221.696.340.127 serta Yoory Corneles sejumlah Rp 3.000.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," ujar jaksa.
(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini