Dukungan Senayan Proses Ketua Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun

12 hours ago 5
Jakarta -

Pemerasan yang dilakukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muh Salim (54), yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun berbuntut panjang hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Anggota DPR RI turut bersuara dari kasus ini, mereka ingin oknum yang meresahkan masyarakat hingga investor untuk diadili sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kadin Kota Cilegon ini ramai di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, sejumlah oknum Kadin Cilegon dan ormas menemui perwakilan China Chengda Engineering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC).

Dalam pertemuan tersebut, terdengar perwakilan perusahaan berbicara dengan Bahasa Inggris. Di tengah pertemuan tersebut, oknum yang diduga Kadin lantas meminta agar perusahaan sharing jatah proyek sampai dengan Rp 5 triliun. Berikut informasinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Banten Buka Suara

Kejadian ini menuai kontroversi hingga Gubernur Banten Andra Soni buka suara. Andra Soni mengaku kecewa atas sikap oknum Kadin tersebut. Andra berharap kejadian yang sama tak terulang lagi.

"Sebagai Gubernur Banten yang sedang berusaha menjadikan Banten yang ramah, saya kecewa dan saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," kata Andra Soni di Cilegon, Rabu (14/5).

Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dilakukan.

"Pada pukul 21.00 WIB, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).

Pelaku Akan Dinonaktifkan dari Kadin

Anindya Bakrie jadi Ketum PB Akuatik Indonesia 2025-2029. Foto: Foto: ADRI IRIANTO

Ketum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mendukung proses hukum kasus pemerasan modus minta jatah proyek Rp 5 triliun oleh Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54). Dia memastikan keanggotaan Kadin dari Salim dkk akan dinonaktifkan.


"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," kata Anindya dalam keterangannya dilansir situs Kadin Indonesia, Minggu (18/5/2025).

"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat pemalakan," tambahnya.

Anindya menyesalkan peristiwa saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Sebab, saat diskusi berlangsung, terjadi adegan yang menimbulkan kesan intimidasi dan pemalakan.

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," ucapnya.

Habiburokhman Nilai Tindakan Pelaku Hambat Ekonomi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Dwi/detikcom)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap Polri, khususnya jajaran Polda Banten, terkait penahanan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), terkait kasus permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun. Habiburokhman menilai tindakan oknum tersebut memang meresahkan.

"Kami apresiasi Kapolda Banten Bapak Suyudi beserta jajaran yang bergerak cepat menangkap dan menahan oknum Ketua Kadin Cilegon dalam kasus dugaan pemalakan. Perbuatan oknum Ketua Kadin Cilegon benar-benar meresahkan," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Habiburokhman menyatakan perbuatan Ketua Kadin Cilegon tersebut sudah masuk ranah kriminal. Selain itu, perbuatan tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi yang tengah menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.

"Jelas sudah masuk ranah kriminal dan jelas juga menghambat kebijakan Presiden Prabowo untuk memacu pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Ia pun mendorong agar aksi premanisme atau pemalakan sejenis juga ditindak tegas. "Kami minta aksi premanisme sejenis di mana pun agar bisa ditindak tegas juga. Kita negara hukum, aturan harus ditegakkan," imbuhnya.

Sahroni Minta Hukuman Setimpal bagi Premanisme

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Maulana Ilhami Fawdi /detikcom)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam aksi Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), tersangka pemerasan modus minta proyek tanpa tender senilai Rp 5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA). Sahroni memandang aksi Muh Salim sebagai bentuk premanisme yang memalukan.

"Menurut kami di Komisi III, tindakan ini sudah dalam kategori premanisme yang dapat sangat mengganggu iklim pembangunan dan investasi di Indonesia," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Sahroni menegaskan aparat penegak hukum harus memberantas hal itu. Ia mengatakan hukuman terhadap tersangka mesti diperberat untuk memberikan efek jera.

"Jadi sudah pasti negara dan aparat harus menindak sangat tegas dan di kasus ini tindakan tegasnya harus memberi efek jera bagi yang lain. Tindakan premanisme mau kedoknya ormas, ormas agama, atau organisasi profesi, harus dilibas," ungkapnya.

Sahroni juga menyoroti tersangka yang menunjukkan gestur jempol kepada wartawan saat digerek oleh polisi. Legislator NasDem ini menyebut pelaku tak tahu malu.

"Memalukan itu orang nggak ada otaknya, itu yang namanya preman harus dibasmi," katanya.

(dwr/dwr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial