Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud yang Anggarannya Hampir Rp 10 T

6 days ago 19

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar, senilai Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan duduk perkara kasus itu. Pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.

Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Harli menyatakan penggunaan Chromebook mengandalkan jaringan internet. Sementara itu, penetrasi internet di Indonesia belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan asesmen kompetensi minimum (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif.

"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah," ucap Harli.

Dari pengalaman tersebut tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan operating system (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi operating system Chrome atau Chromebook.

Di situ diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Sebab, penggantian spesifikasi tersebut diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

"Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," jelas Harli.

Kemendikbudristek kemudian menyusun tim teknis baru. Tim diarahkan membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan operating system Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

"Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook," terangnya.

Harli mengatakan proyek itu memakan anggaran negara hampir Rp 10 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," ungkap Harli.

Pada Rabu (21/5) lalu, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah dua lokasi terkait penyidikan itu. Penggeledahan dilakukan di dua apartemen milik staf khusus eks Mendikbudristek berinisial FH dan JT.

"Jadi sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2," ujar Harli.

Di apartemen FH, penyidik menyita 4 handphone dan 1 buah laptop. Sementara, di apartemen JT disita 2 buah hardisk, sebuah flashdisk, sebuah laptop, dan beberapa dokumen.

Barang-barang itu akan didalami kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

"Bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," pungkasnya.

(ond/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial