Pelalawan -
Polres Pelalawan, Riau, mengusut kasus dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 1,25 miliar. Tiga orang mantan pengurus koperasi unit desa (KUD) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan melakukan gelar perkara di Polda Riau. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 21 Januari 2025.
"Kemudian pada tanggal 17 Februari 2025 terhadap pengurus KUD Karya bersama (ketua, sekretaris dan bendahara) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pelalawan," kata AKBP Afrizal, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka itu adalah HS (eks Ketua KUD Karya Bersama), MK (eks Sekretaris KUD Karya Bersama), dan AP (eks Bendahara KUD Karya Bersama). Berkas ketiga tersangka dinyatakan telah lengkap dan penyidik melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Senin (16/6).
"Untuk modus operandi yakni membuat laporan fiktif untuk melakukan pencairan dana bantuan BPDPKS untuk peremajaan sawit rakyat (PSR), dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1.254.234.000, berdasarkan laporan hasil penghitungan Kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Riau," jelasnya.
Afrizal menjelaskan dugaan korupsi bermula ketika pada tahun 2020, KUD Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat sebesar Rp 10.590.138.000.
"Dana tersebut untuk membantu 147 pekebun dengan luas lahan 353,0046 hektare atau sebesar Rp 30.000.000/hektare dengan tujuan untuk membantu pekebun dalam melakukan peremajaan kebun kelapa sawit," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pada tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan kurang lebih 41,8087 Ha mengundurkan diri. Namun dalam laporan permohonan pencairan dana yang dibuat oleh para tersangka seolah-olah pekerjaan/kegiatan tersebut selesai 100 %.
"Untuk sisa anggaran dari pekebun yang mengundurkan diri sebesar Rp 1.254.234.000, yang seharusnya dikembalikan ke BPDPKS dicairkan oleh pengurus KUD Karya Bersama dengan modus membuat laporan/invoice fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok," paparnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 lembar permohonan pencairan dana BPPKS dari KUD Karya Bersama, 2 rekening bank atas nama KUD Karya Bersama, 144 buku tabungan bank milik Pekebun, 147 lembar rekening koran pekebun, uang tunai sejumlah Rp 410.000.000, serta 38 bendel dokumen terkait pelaksanaan kegiatan Program PSR tahun 2020 di Desa Air Emas.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa 49 saksi, antara lain perangkat desa, pekebun, pihak KUD, Dishubnak Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau, BPDPKS, bank mitra dan pihak penyedia barang dan jasa, serta 3 orang ahli (Ahli Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Negara dan Ahli Pidana).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.
Ketua-Sekretaris KUD Sempat Kabur
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan pada tahun 2021, tersangka HS dan MK sempat melarikan diri. Setelah upaya pencarian, tersangka HS ditangkap di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau, sedangkan MK diamankan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pelalawan guna proses pemeriksaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pelalawan terhitung tanggal 17 Februari 2025," kata I Gede Yoga.
(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini