Jakarta, CNN Indonesia --
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bakal menyesuaikan skema pembagian hasil dengan mitra pengemudi (driver) ojek online (ojol). Dengan skema baru, potongan platform turun menjadi 8 persen dan pengemudi akan menerima 92 persen dari tarif perjalanan GoRide.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu.
"Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," ujar Hans saat konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hans menegaskan Gojek akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembagian pendapatan baru bagi pengemudi transportasi online. Kendati, kebijakan itu akan menekan pendapatan perusahaan.
"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan.
Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menargetkan potongan 8 persen oleh operator terhadap para pengemudi ojek online (ojol) bisa berlaku pada Juni 2026.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor usai menghadiri Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5) lalu.
(sfr)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
3





























