Foto
Ari Saputra - detikNews
Selasa, 22 Jul 2025 20:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi Media Hukum. Diskusi membahas RUU KUHAP terhadap proses hukum pemberantasan korupsi.
Para pembicara dari KPK, Universitas Indonesia, dan Transparency International Indonesia berdialog soal potensi dampak RUU KUHAP terhadap efektivitas penegakan hukum.
Sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan mandat khusus melalui Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK menilai bahwa ketentuan dalam RUU KUHAP semestinya tetap menjamin keberlakuan hukum acara yang bersifat lex specialis, yang telah terbukti efektif dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.