Dimulai dari Tahun 1978, Begini Kronologi 4 Pulau Jadi Sengketa Sumut-Aceh

8 hours ago 3

Jakarta -

Empat pulau yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang menjadi sengketa kini sudah selesai dan diputuskan milik Aceh secara administrasi. Ternyata, proses sengketa 4 pulau itu sudah terjadi sejak 1978.

Polemik 4 pulau itu ramai usai adanya Keputusan Mendagri yang menetapkan keempat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara. Keputusan itu terbit pada 25 April 2025 lalu.

Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Aceh mengajukan peninjauan ulang keputusan tersebut sampai akhirnya diputuskan pemerintah bahwa 4 pulau itu sah milik Aceh secara administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah ramai sengketa, beredar isu adanya upaya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mencaplok 4 pulau tersebut. Wamendagri Bima Arya membantah dan menjelaskan kalau sengketa sudah terjadi sebelum Bobby jadi gubernur.

"Prosesnya telah terjadi sebelum Pak Bobby jadi gubernur," kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Bima lantas memberikan penjelasan rinci kronologi sengketa 4 pulau yang sudah terjadi sejak 1978. Berikut rincian lengkap pembahasan sengketa 4 pulau hingga diputuskan Presiden Prabowo Subianto:

Periode 1978-2002

1978
Peta Topografi TNI AD 1978 mengindikasikan 4 pulau masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh

1988
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1988, penyelesaian masalah perbatasan dilakukan berdasarkan Peta Topografi AD 1978

1992
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992, titik batas dengan mempedomani Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978 dan Kesepakatan bersama tahun 1988

2002
Kesepakatan pada rapat pembahasan perbatasan antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2002, peta batas daerah yang disepakati adalah Peta Topografi TNI-AD Tahun 1978

Periode 2006-2012

29 Desember 2006
Pembentukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006

14 Mei 2008
Tim Nasional Pembakuan Rupabumi melaksanakan rapat verifikasi pembinaan dan pembakuan nama-nama pulau di Provinsi Sumatera Utara

20 November 2008
terdapat berita acara verifikasi dan pembakuan nama pulau wilayah Prov. NAD

23 Oktober 2009
konfirmasi oleh Provinsi Sumatera Utara terhadap 213 pulau, termasuk 4 pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang

4 November 2009
konfirmasi oleh Provinsi Aceh terhadap 260 pulau, termasuk perubahan nama 4 pulau, yaitu: Pulau Rangit Besar, menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil, menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo, menjadi Pulau Lipan, Pulau Panjang

Pengecekan oleh Tim PBD Pusat menggunakan GIS, 4 Pulau yang dikonfirmasi oleh Provinsi Aceh memiliki nama identik dengan pulau yang ada di Provinsi Sumut, namun secara lokasi berbeda (beda titik koordinat)

2012
Indonesia melaporkan ke PBB, termasuk 4 pulau dengan nama : Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara

Periode 2017-2021

15 November 2017
Pemerintah Aceh menyampaikan surat perihal penegasan 4 pulau tersebut merupakan bagian wilayah Provinsi Aceh berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978

30 November 2017
Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat pembahasan terhadap empat pulau tersebut, dengan hasil penetapan 4 pulau masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara

8 Desember 2017
Mendagri bersurat kepada Gubernur Aceh nomor 125/8177/bak perihal tanggapan surat Gubernur Aceh hal tanggapan atas surat gubernur Aceh hal penegasan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh (ttd dirjen adwil an menteri)

21 Desember 2018
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Revisi Koordinat 4 pulau yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara

31 Desember 2019
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumatera Utara (Tapanuli Tengah)

25 Februari 2020
rapat pembahasan dengan hasil 4 pulau sebagai cakupan wilayah Sumut

13 Januari 2021
rapat pembahasan dengan hasil 4 pulau sebagai cakupan wilayah Sumut

11 Februari 2021
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah)

12 Oktober 2021
Pemerintah Aceh menyurati Kepala Badan Informasi Geospasial perihal Tahapan Pengumuman Nama Rupabumi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tahun 202

13 Desember 2021
Terbitnya Permendagri 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

17 Desember 2021
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Mohon Fasilitasi Penerapan Implementasi Permendagri Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara

Periode 2022

7 Februari 2022
rapat penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh, Sumut dan K/K terkait status wilayah administrasi 4 pulau

14 Februari 2022
terbitnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, yang memasukkan ke-4 pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

10 April 2022
Pemerintah Aceh Singkil menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Somasi/Keberatan atas ditetapkannya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022

20 April 2022
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal permohonan keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022

31 Mei s.d 4 Juni 2022
Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Singkil, Pemerintah Tapanuli Tengah melakukan survey faktual ke 4 pulau

Juni 2022
Pemerintah Aceh menyerahkan data dukung termasuk kesepakatan bersama 1992

27 Juni 2022
rapat pembahasan tindak lanjut hasil survey faktual

21 Juli 2022
rapat pembahasan 4 pulau yang difasilitasi oleh Kemenko Polhukam di Bali

9 November 2022
Terbitnya Kepmendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah pemerintahan dan pulau.

Periode 2025

25 April 2025
penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, memuat 4 pulau dimaksud termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

16 Juni 2025
Dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh di Gedung Arsip Kemendagri Pondok Kelapa

16 Juni 2025
Rapat lintas K/L tentang pandangan dan penyelesaian sengketa 4 pulau di Kementerian Dalam Negeri

17 Juni 2025
Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tentang 4 Pulau tersebut masuk wilayah Aceh/Kab. Aceh Singkil mendasarkan kepada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992

(eva/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial