Demokrat Minta Klarifikasi Tuntas Kasus Eks Lurah di Jaktim Pinjam Duit PPSU

4 hours ago 2

Jakarta -

Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur (Jaktim), Eric Daya Refanda, dicopot dari jabatannya lantaran meminjam uang belasan juta kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta, Mujiyono mendorong inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengklarifikasi secara tuntas persoalan utang piutang tersebut.

Mulanya, politikus Partai Demokrat itu mengatakan kasus tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Sebab persoalan tersebut dianggap bukan hanya insiden personal, melainkan cerminan tata kelola aparatur negara.

"Saya memandang bahwa kasus pencopotan Lurah Malaka Sari patut menjadi perhatian kita bersama, tidak hanya sebagai insiden personal, tetapi juga sebagai cermin tata kelola aparatur di tingkat akar rumput," kata Mujiyono kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai pencopotan Eric merupakan langkah tepat untuk menjaga integritas dan disiplin ASN. Namun dia menilai juga perlu ada evaluasi serta kepastian bahwa penyelesaian persoalan tersebut transparan serta tanpa tekanan.

"Pencopotan yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Timur saya nilai sebagai langkah cepat dan tepat untuk menjaga integritas serta disiplin ASN. Namun demikian, saya percaya bahwa tindakan administratif tersebut perlu dilengkapi dengan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi etika jabatan, relasi kekuasaan dalam struktur birokrasi, maupun perlindungan terhadap petugas lapangan seperti PPSU," ujarnya.

"Jika benar bahwa seluruh utang telah dilunasi, sebagaimana disampaikan oleh pihak Pemerintah Kota, hal ini tentu meringankan situasi. Akan tetapi, kita tetap perlu memastikan bahwa proses penyelesaian berlangsung secara transparan, tanpa tekanan, dan menjunjung prinsip keadilan," lanjutnya.

Dia kemudian mendorong inspektorat dan BKD mengklarifikasi secara tuntas persoalan tersebut agar tak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik. Selain itu, juga sebagai momentum membina ASN kelurahan .

"Petugas PPSU adalah bagian penting dari sistem pelayanan publik yang harus dijaga martabat dan rasa aman kerjanya. Saya mendorong agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah melakukan klarifikasi tuntas atas kasus ini, sehingga tidak muncul spekulasi atau ketidakpercayaan publik terhadap penanganan yang dilakukan," kata Mujiyono.

"Lebih dari itu, saya memandang insiden ini sebagai momentum untuk memperkuat pembinaan aparatur kelurahan, termasuk peningkatan literasi etika jabatan, pengawasan berlapis, dan pembenahan sistem relasi kerja agar tidak timpang atau menimbulkan kerentanan. Sebagai wakil rakyat dari Jakarta Timur, saya akan terus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat kecil, serta menjamin bahwa setiap aparatur bekerja secara profesional dan berintegritas," ucapnya.

Seperti diketahui, pencopotan itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dia mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur kepadanya.

"Termasuk, kalau kemudian ada persoalan di lapangan seperti yang kemarin di Jakarta Timur ada salah seorang lurah yang kemudian meminta utang kepada PPSU sampai dengan angka Rp 17 juta," kata Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (30/6/2025).

Mengetahui hal itu, Pramono langsung memerintahkan agar lurah tersebut dibebastugaskan. Sebab perbuatan tersebut dinilai tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi.

"Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan. Karena tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini," tegasnya.

Menurut Pramono, tindakan lurah itu tidak hanya mencoreng etika, tetapi juga memberi contoh buruk kepada bawahan. Pramono mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menjaga integritas dan profesionalisme. Ia juga meminta jajarannya segera melakukan penyegaran dan rotasi jabatan agar birokrasi tetap bersih dan sehat.

"Lurah yang ada di Malakasari sudah dibebastugaskan," ujarnya.

Sebelum dicopot, Eric Dasya Refanda sudah melewati pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit. Eric juga sudah menemui Wali Kota Jaktim, Mujirin, pada Rabu (25/6) dan sudah dipanggil Inspektorat Jaktim dan badan kepegawaian.

"Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat," kata Mujirin dilansir Antara, Sabtu (28/6/2025).

Dia mengatakan telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Lurah Malaka Sari. Menurutnya, pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(dek/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial