Cara Cek Penerima PIP 2025 Tahap Kedua, Simak Tahapannya!

7 hours ago 3

Jakarta -

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap kedua mulai dicairkan sejak awal Juni. Besaran dana untuk setiap penerima berbeda, tergantung pada jenjang sekolah.

Begini cara mengecek penerima PIP bulan Juni 2025.

Besaran Dana PIP 2025

Melansir situs resminya, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar mereka mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini besaran dana penerima PIP 2025 untuk setiap jenjang sekolah.

1. SD/SDLB/Paket A:

  • Kelas 1 - 5: Rp 450.000
  • Kelas 6: Rp 225.000

2. SMP/SMPLB/Paket B:

  • Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
  • Kelas 9: Rp 375.000

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C:

  • Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
  • Kelas 12: Rp 900.000

Cara Cek Penerima PIP 2025

Pencairan PIP dilakukan secara bertahap. Untuk mengetahui status pencarian PIP 2025, begini cara mengeceknya secara online.

  • Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK. NISN dapat dilihat pada kartu pelajar atau rapor siswa
  • Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
  • Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  • Jika sudah, klik "Cek Penerima PIP"
  • Hasilnya akan menampilkan:
    - Status penerimaan (sudah masuk SK atau belum)
    - Alasan jika belum cair (belum ada SK, rekening belum aktif, data belum lengkap)
    - Informasi periode pencairan dan jumlah bantuan.

Golongan Penerima PIP

Siapa saja yang berhak menerima dana PIP? Berikut daftarnya.

  • Peserta didik pemegang KIP
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    - Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    - Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    - Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    - Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
    - Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    - Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    - Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Lihat juga Video: Kemkomdigi Gencarkan Program PIP untuk Lawan Hoaks

(kny/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial