BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kendaraan yang Kebagian

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 14 Okt 2025 17:15 WIB

Korlantas Polri mulai menerapkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Namun, belum semua kendaraan menggunakannya. Korlantas Polri mulai menerapkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Namun, belum semua kendaraan menggunakannya. (Foto: Korlantas Polri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, meski untuk sementara masih berlaku bagi kendaraan tertentu saja.

Saat ini e-BPKB atau BPKB elektronik baru diterapkan untuk kendaraan roda empat dan terbatas pada kendaraan baru. Kebijakan tersebut belum mencakup proses balik nama kendaraan bekas maupun sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam," kata Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktroat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, dikutip dari Detik, Selasa (14/10).

Penerapan BPKB elektronik belum mencakup kendaraan roda dua atau sepeda motor maupun kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama. Sumardji menegaskan keduanya masih memakai BPKB fisik seperti sebelumnya lantaran terdapat perbedaan biaya antara BPKB cetak dan elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumardji mengatakan bahwa biaya material untuk e-BPKB masih cukup tinggi, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menuturkan, proses pengajuan perubahan nilai PNBP BPKB saat ini tengah berjalan, namun kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masyarakat.

"Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]. Saat sekarang ini kami sedang mengajukan proses itu agar ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun juga harus kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kita yang ada," jelas Sumardji.

Lebih lanjut, proses penerbitan BPKB elektronik saat ini masih berjalan dengan mekanisme yang sama seperti BPKB versi cetak sebelumnya dan masih belum ada perubahan harga.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang menyatakan bahwa pembuatan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih, akan dibebankan biaya sebesar Rp.375 ribu.

(rev/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial