BMKG Ingin Bangun Gedung Arsip, tapi Proyek Disetop Paksa GRIB Jaya

4 hours ago 2

Tangerang Selatan -

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ingin membangun gedung arsip di lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Tapi proyek tersebut dihentikan paksa oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya.

Dilansir Antara, Sabtu (24/5/2025), Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.

"Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada saat proses pembangunan gedung arsip, BMKG mendapatkan gangguan dari GRIB Jaya. Pasalnya, ada anggota GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Selain itu, massa ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi. Massa juga menarik alat berat ke luar lokasi serta menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'.

Bahkan ormas GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Taufan mengatakan pihak ormas tak menerima penjelasan hukum yang disampaikan BMKG. Dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

Hingga akhirnya BMKG memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke polisi. Laporan BMKG teregister bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Taufan.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Polisi juga sudah memasang plang bahwa lahan milik BMKG.

"Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tonton juga "Kondisi Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki GRIB Jaya" di sini:

(isa/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial