Berapa Biaya Memperbarui Paspor yang Sudah Mati? Ini Rinciannya

4 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Berapa biaya memperbarui paspor yang sudah mati merupakan pertanyaan yang sering membingungkan untuk warga yang sering bepergian ke luar negeri.

Pasalnya, paspor yang telah habis masa berlakunya memang tidak dapat diperpanjang secara langsung, melainkan harus diganti dengan paspor baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada denda khusus meski paspor sudah kedaluwarsa.

Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan bahwa penggantian paspor mati dikenakan tarif yang sama dengan pembuatan paspor baru.

Artinya, biaya yang dibayarkan mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, tanpa tambahan sanksi administrasi.

Rincian biaya penggantian paspor mati

Biaya penggantian paspor mati dibedakan berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih. Berikut daftar tarif resminya, dikutip dari laman Imigrasi.

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik (e-Paspor) 48 halaman (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (e-Paspor) 48 halaman (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000

Tarif tersebut berlaku secara nasional dan tidak berubah meskipun paspor lama telah lama kedaluwarsa. Pemohon cukup mengganti paspor lama dengan paspor baru sesuai jenis yang diinginkan.

Opsi layanan tambahan

Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan. Namun, layanan ini bersifat opsional dan dikenakan biaya tambahan.

  • Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000, di luar biaya paspor utama.
  • Layanan percepatan ini dapat dipilih sesuai ketersediaan di kantor imigrasi yang dituju dan mengikuti kuota harian.

Proses penggantian paspor mati

Meski sering disebut perpanjangan, secara administratif penggantian paspor mati diperlakukan sama seperti pembuatan paspor baru. Pemohon tetap harus mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan Imigrasi.

Prosesnya dimulai dengan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor untuk memilih jenis paspor, lokasi kantor imigrasi, jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran.

Setelah itu, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses biometrik, meliputi pengambilan foto dan sidik jari, serta verifikasi data.

Hal penting yang perlu diperhatikan

Agar proses berjalan lancar, pemohon disarankan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal. Dokumen utama yang wajib dibawa antara lain:

  • e-KTP asli
  • Paspor lama, meskipun sudah tidak berlaku
  • Kesesuaian data identitas menjadi hal penting dalam proses verifikasi. Perbedaan data antara e-KTP dan paspor lama dapat menyebabkan proses tertunda.

Banyak masyarakat mengira paspor yang sudah mati akan dikenakan denda besar. Faktanya, tidak ada denda apa pun untuk paspor yang kedaluwarsa.

Selama mengikuti prosedur yang berlaku dan membayar sesuai tarif resmi, paspor baru dapat diterbitkan tanpa hambatan.

Dengan memahami berapa biaya memperbarui paspor yang sudah mati, masyarakat dapat merencanakan pengurusan dokumen perjalanan dengan lebih tenang dan terukur, tanpa khawatir akan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

(asp/juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial