Beda Haji Furoda dengan Haji Plus: Biaya hingga Kepastian Visa

1 day ago 10

Jakarta -

Dalam penyelenggaraan ibadah haji, ada dua jenis haji yang berbeda dengan haji reguler atau haji biasa, yakni haji furoda dan haji plus (haji khusus). Perbedaannya ada pada biaya hingga masa tunggunya.

Berikut informasi selengkapnya.

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, haji furoda dan haji plus sama-sama menawarkan fasilitas haji di atas haji reguler. Meski demikian, tetap ada perbedaan antara haji furoda dan haji plus, seperti:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1.⁠ ⁠Biaya

  • Haji furoda: Rp 373 jutaan
  • Hari plus: Rp 160 jutaan
  • Haji reguler: Rp 55 jutaan

2.⁠ ⁠Durasi Ibadah

  • Haji furoda: 16 - 24 hari
  • Hari plus: 25 hari
  • Haji reguler: 40 hari

3.⁠ ⁠Masa Tunggu

  • Haji furoda: Tidak lewat sistem antrean (bisa pada tahun yang sama)
  • Hari plus: 5 - 9 tahun
  • Haji reguler: 16 - 38 tahun

4.⁠ ⁠Kuota

  • Haji furoda: Kuota undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi
  • Hari plus: Di luar kuota haji reguler
  • Haji reguler: Kuota resmi terbatas

5.⁠ ⁠Fasilitas

  • Haji furoda:
    - ⁠Paket perjalanan lebih eksklusif dan mewah
    - Hotel sangat dekat dengan Masjidil Haram
    - ⁠Layanan tambahan lainnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan
  • Haji plus:
    - Paket perjalanan lebih lengkap dan nyaman
    - ⁠Kapasitas hotel lebih fleksibel
    - ⁠Hotel dekat dengan Masjidil Haram
  • Haji reguler:
    - ⁠Paket perjalanan standar tanpa fasilitas khusus
    - ⁠Hotel biasanya jauh dari masjid

Visa Haji Furoda Tahun Ini Belum Terbit

Belum ada kepastian tentang visa haji furoda di tahun ini. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bersama seluruh penyelenggara resmi terus melakukan koordinasi dengan mitra dan otoritas terkait di Arab Saudi guna memastikan kepastian keberangkatan para jemaah.

"Kami masih terus menanti. Sampai saat ini, visa haji Furoda memang belum keluar. Kami sedang berikhtiar maksimal agar seluruh calon Jamaah bisa tetap berangkat," kata Firman, dalam situs resmi AMPHURI.

"Haji Furoda adalah skema yang legal dan resmi di bawah kuota mujamalah langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun, prosesnya sangat tergantung pada sistem visa yang dikelola oleh otoritas Saudi, dan kami tidak bisa memastikan kapan tepatnya akan keluar," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) mengeluarkan arahan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait update visa haji Furoda dan Mujamalah terkait update visa haji furoda dan muamalah.

Ini tertuang dalam Surat Edaran DPP AMPHURI nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025, yaitu:

  • Pertama, selain visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang tahun 2025 ini sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) kuota, terdapat visa haji non kuota.
  • Kedua, visa haji non kuota diperoleh melalui beberapa jalur, yaitu:
    (a) Mujamalah/Courtesy/ Kehormatan: diperoleh dari Kedutaan Besar Saudi Arabia atau Atase-atasenya,
    (b) Furada/Perorangan; dan
    (c) Direct Hajj, pengajuan melalui website Nusuk dan Indonesia belum termasuk negara yang dilayani.
  • Ketiga, karena non kuota, maka tidak ada jumlah pasti/tetap setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat issued.
  • Keempat, DPP AMPHURI setelah mengkonfirmasi baik melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk maupun datang langsung ke kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. Selain itu, AMPHURI pun telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa "Visa Issuance has been ended this season" (penerbitan visa telah berakhir musim ini).
  • Kelima, terkait terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji Furada adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK.
  • Keenam, PIHK Anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furada dapat menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai Perjanjian Pelayanan antara PIHK dan Jemaah Haji Furada.
  • Ketujuh, PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

(kny/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial