Jakarta -
Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan happy water. Dua orang kurir ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Satoso mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya memberantas narkoba, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Bareskrim bersama polda jajaran bersinergi dalam upaya mitigasi pencegahan peredaran narkoba di Indonesia. Kami juga intens berkoordinasi dan meningkatkan kerja sama erat dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkoba," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Sebagai informasi, happy water merupakan obat sintetis. Narkoba jenis ini kerap dicampur dengan komponen seperti metamfetamin, amfetamin, dan ketamin, yang dapat menimbulkan halusinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi ini, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen mengamankan dua orang kurir narkoba, yakni pria inisial HA (24), dan wanita inisial SR (58), di Sidoarjo, Jawa Timur.
Upaya peredaran gelap narkoba ini terbongkar setelah tim mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkoba melalui Pulau Rupat, Riau. Tim selanjutnya bergerak ek Pulau Rupat dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai.
Selanjutnya, pada Selasa (13/5) sekitar pukul 13.00 WIB, tim melihat target naik travel dengan membawa 2 tas ransel di Dumai. Sebelumnya, target sudah diawasi sejak ia tiba di Pekanbaru.
"Saat itu target inisial HA ini di Pekanbaru menuju ke PO bus untuk tujuan ke Surabaya," imbuhnya.
Tak mau kehilangan targetnya, tim kemudian menyamar menjadi penumpang bus. Tim kepolisian membuntuti pergerakan tersangka HA sampai ke kamar kosnya di Kelurahan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo saat bertemu dengan tersangka SR.
"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan dan kamar kos didapati 2 tas ransel besar warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 23 kg, happy water 19 sachet dan ekstasi sebanyak kurang lebih 450 butir," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengaku bahwa tas berisi narkoba itu adalah milik seseorang di Sampang, Madura.
"Pengakuan tersangka SR bahwa 2 tas hitam berisi sabu, happy water, dan ekstasi itu adalah milik seseorang yang disebut Ayah Sila yang berada di Sampang, Pulau Madura," katanya.
Tersangka SR mengaku dirinya hanya membantu Ayah Sila yang saat ini masih diselidiki secara mendalam. Dia mengaku diperintahkan oleh Ayah Sila untuk membawa narkoba tersebut ke Surabaya.
"Saudari SR ini setelah membawa barang tersebut ke dalam kamar, dia menunggu perintah bosnya melalui WhatsApp," tuturnya.
Saat ini polisi telah mengamankan SR dan HA untuk pendalaman terhadap jaringannya. Bareskrim Polri juga tengah memburu sosok Ayah Sila.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini