Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Hari Ini

12 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri memanggil artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk diperiksa dalam kasus penipuan atau fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut keduanya akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/4) hari ini.

"Keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menjelaskan keduanya diperiksa dalam kasus ini lantaran pernah menjadi Brand Ambassador untuk promosi bisnis PT DSI. Karenanya, kata dia, hal itu akan didalami oleh penyidik karena total korban PT DSI mencapai 15 ribu orang.

"Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus fraud atau penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Selain dugaan penipuan, Ade Safri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial