CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2026 11:20 WIB
Ilustrasi. Girik masih dapat digunakan sebagai petunjuk untuk mengurus sertifikat atau SHM. Lantas, apa risikonya kalau tidak mengubah girik menjadi sertifikat? (CNNIndonesia/Sonya)
Jakarta, CNN Indonesia --
Di Indonesia, tanah girik merupakan tanah yang kepemilikannya masih berupa dokumen lama dari desa atau kelurahan. Ini tentu saja bukan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen tanah lama, dalam hal ini dokumen tanah girik, sebisa mungkin diusahakan tetap dijaga. Pasalnya, girik masih dapat digunakan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah hingga berganti menjadi sertifikat atau SHM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana kalau tidak mengubah girik menjadi sertifikat? Sebelum tahu jawabannya, pahami dulu apa itu tanah girik.
Apa itu tanah girik?
Mengutip laman hukumonline, tanah girik adalah jenis tanah yang belum memiliki sertifikat secara otentik. Dengan kata lain, tanah girik belum terdaftar di negara sehingga tidak memiliki kepastian hukum yang penuh.
Selain itu, dokumen-dokumen pada girik juga bukan bukti atas tanah, melainkan bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta bangunan yang ada di atasnya.
Maka dari itu, pada prinsipnya girik tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah.
Risiko kalau tidak mengubah girik jadi sertifikat
Lalu, kalau tidak mengubah girik jadi sertifikat, apa yang akan terjadi?
Mengutip laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.
Hal ini dikarenakan lantaran girik pada awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama sebagaimana berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Di sisi lainnya, alasan apabila girik tidak diubah jadi sertifikat adalah terkait potensi munculnya sengketa dan konflik tanah. Dalam beberapa kasus, girik sering kali menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah lewat dokumen palsu.
Kendati tak ada aturan khusus yang menyebutkan bahwa surat tanah tidak berlaku sebagai kepemilikan tanah, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 PP dijelaskan bahwa tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Cara mengubah surat tanah lama jadi sertifikat hak milik
Jika ditilik secara umum, terdapat sejumlah langkah untuk memproses sertifikasi tanah dari surat lama, yakni:
- Menyiapkan alas hak (girik, Letter C, AJB, atau warisan)
- Surat keterangan riwayat tanah dari desa atau kelurahan
- Surat keterangan tidak sengketa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
- Pengajuan permohonan ke kantor BPN setempat
- Pengukuran tanah dan pengumuman data yuridis
- Penerbitan sertifikat hak atas tanah
Dengan mengubah girik jadi sertifikat, sejumlah risiko dapat terhindarkan misalnya sengketa atau klaim dari pihak lain. Tak hanya itu, tanah pun menjadi memiliki nilai yang jauh lebih tinggi.
(hdr/fef)

1 hour ago
1



























