Badan Pengkajian MPR Bentuk 2 Tim Perumus PPHN, Ini Tugasnya

1 week ago 20

Jakarta -

Badan Pengkajian MPR membentuk Tim Perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Badan Pengkajian telah menyepakati untuk membentuk dua Tim Perumus.

Ketua Badan Pengkajian MPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan pembahasan PPHN ini sudah diawali sejak MPR periode 2014-2019, kemudian berlanjut pada MPR periode 2019-2024.

"Berdasarkan Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Badan Pengkajian periode 2024-2029 mendapat tugas antara lain untuk menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk Hukum PPHN serta melaporkan hasil kajian kepada Pimpinan MPR untuk diambil putusan pada bulan Agustus," ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreas mengungkapkan perjalanan Badan Pengkajian MPR periode 2024-2029 sejak Oktober 2024 hingga saat ini sudah melaksanakan rapat pleno dan FGD (focus group discussion) di kelompok-kelompok untuk satu topik utama berkaitan dengan PPHN.

"Sampai dengan 20 Mei 2025, masing-masing kelompok Badan Pengkajian, yaitu Kelompok I sampai dengan Kelompok V, telah melaksanakan FGD untuk mendapatkan masukan dari para pakar, akademisi, praktisi dari perguruan tinggi, universitas, dan institusi, dalam bentuk uji sahih atas substansi PPHN maupun pilihan bentuk hukum PPHN," katanya.

Karena itu, lanjut Andreas, Badan Pengkajian MPR membentuk Tim Perumus. Dalam rapat Pimpinan Badan Pengkajian MPR pada 20 Mei 2025, Tim Perumus I bertugas menyusun kajian pilihan bentuk hukum PPHN. Sedangkan, Tim Perumus II bertugas menuntaskan perumusan rancangan substansi PPHN.

Tim Perumus terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang merupakan representasi dari unsur-unsur fraksi dan kelompok DPD yang dibagi merata di seluruh Badan Pengkajian. Seluruh anggota Badan Pengkajian MPR yang jumlahnya 45 orang dibagi dalam dua kelompok (Tim Perumus I dan Tim Perumus II). Pimpinan Badan Pengkajian menjadi pimpinan dari Tim Perumus.

"Fraksi dan Kelompok DPD agar segera menyampaikan nama anggota yang masuk dalam Tim Perumus I dan Tim Perumus II," kata Andreas.

Andreas menambahkan Tim Perumus I dan Tim Perumus II mulai bekerja tanggal 24 Juni 2025.

"Tim Perumus I dan Tim Perumus II sudah harus melaporkan hasil tugasnya dalam rapat pleno Badan Pengkajian MPR. Sesuai dengan rapat pleno awal Badan Pengkajian, kita menargetkan pada tanggal 21 Juli 2025 untuk mendapat kesepakatan pengesahan," terangnya.

"Selanjutnya Pimpinan Badan Pengkajian melaporkan substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut kepada Pimpinan MPR, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Tata Tertib MPR. Kita akan selesaikan dan kita akan laporkan kepada Pimpinan MPR," pungkas Andreas.

Komposisi Tim Perumus I dan II antara lain, PDI Perjuangan (jumlah 6 orang: tiga orang masuk Tim Perumus I dan tiga orang masuk Tim Perumus II), Partai Golkar (6 orang: tiga orang masuk Tim Perumus I dan tiga orang masuk Tim Perumus II), Partai Gerindra (4 orang: 2 orang Tim Perumus I dan dua orang Tim Perumus II), PKB (3 orang: dua orang Tim Perumus I dan satu orang masuk Tim Perumus II), Nasdem (4 orang: dua orang Tim Perumus I dan dua orang Tim Perumus II), PAN (3 orang), PKS (2 orang: masing-masing satu orang di Tim Perumus), Demokrat (2 orang: masing-masing satu orang di Tim Perumus), Kelompok DPD (10 orang: lima orang Tim Perumus I dan lima orang Tim Perumus II).

Sebagai informasi, rapat pleno ini dihadiri oleh Wakil Ketua MPR sekaligus Koordinator Bidang Pengkajian MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas); Ketua Badan Pengkajian MPR, Andreas Hugo Pareira didampingi para Wakil Ketua yakni Hj. Hindun Anisah, Benny K Harman, dan Tiffatul Sembiring, serta diikuti anggota Badan Pengkajian MPR, Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah beserta jajaran.

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial