CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2026 09:56 WIB
Ilustrasi. Simak pengertian khitbah dalam Islam dan bedanya dengan tunangan. (iStock/Irina Gutyryak)
Jakarta, CNN Indonesia --
Bagi muslim, khitbah menjadi salah satu prosesi yang dilakukan sebelum menuju jenjang pernikahan.
Namun pada umumnya, sebagian masyarakat beranggapan jika khitbah ini sama dengan tunangan. Berikut pengertian khitbah dalam Islam dan bedanya dengan tunangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khitbah dalam Islam memiliki dasar hukum yang jelas. Hukum-hukum khitbah terdapat di dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu riwayat yang cukup dikenal adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, sebagai berikut:
"Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi Muhammad SAW telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama."(HR. Al Bukhari).
Dengan demikian, berdasarkan hadis di atas khitbah boleh dilakukan oleh umat muslim sebelum mereka memutuskan untuk melangsungkan pernikahan.
Khitbah dalam Islam
Dikutip dari laman Muhammadiyah, yang dimaksud dengan khitbah adalah sebuah langkah penetapan sebelum prosesi pernikahan yang dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan untuk dapat menentukan pilihan.
Dengan begitu, tidak akan terlintas di benaknya untuk melakukan pembatalan pinangan tanpa didasari oleh alasan yang dibenarkan.
Secara singkat, khitbah bisa diartikan sebuah proses yang dilakukan oleh seorang muslim untuk melamar wanita yang akan dinikahinya. Proses khitbah berikutnya dilanjutkan dengan pernikahan dengan tenggat waktu yang tidak terlalu lama.
Khitbah juga dianggap menjadi salah satu prosesi yang sakral bagi umat muslim sebelum menuju ke jenjang pernikahan. Diperlukan pemikiran yang luas dan mendalam dari kedua belah pihak sebelum proses khitbah ini berlangsung.
Hal ini dikarenakan pembatalan khitbah tidak dibenarkan jika tanpa ada unsur syar'i. Meskipun diperbolehkan untuk membatalkan khitbah dengan alasan syar'i, tetapi hal ini sebaiknya dihindari.
Membatalkan khitbah yang telah terjadi berpotensi untuk membawa dampak negatif bagi kedua belah pihak. Selain menyakiti hati muslimah dan keluarga yang dipinang, khitbah juga dapat merusak tali silaturahmi yang telah terjalin antara kedua keluarga.
Beda khitbah dengan tunangan
Banyak anggapan yang mengira jika khitbah sama dengan tunangan. Terdapat perbedaan antara khitbah dengan tunangan yang wajib diketahui oleh umat muslim agar tidak terjadi kekeliruan.
Masih dari sumber yang sama, khitbah adalah sebuah proses yang dilakukan oleh seorang muslim dan pasangannya dengan penuh kesadaran untuk menentukan pilihannya.
Khitbah juga bisa diartikan melamar calon pasangan untuk segera menuju ke jenjang pernikahan dalam waktu yang tidak lama dengan tetap menjunjung nilai-nilai agama.
Sedangkan yang dimaksud dengan tunangan adalah komitmen antara dua individu untuk melanjutkan hubungan jenjang pernikahan yang ditandai dengan bertukar cincin.
Dalam praktiknya, tunangan juga sering kali bertentangan dengan hukum Islam. Sebut saja saling memakaikan cincin, berpegangan tangan, atau bahkan mencium kening yang jelas-jelas melanggar hukum agama.
Jarak antara tunangan dengan pernikahan yang lama ini juga bisa berpotensi membuat kedua pasangan jatuh dalam perbuatan zina.
Namun, baik khitbah maupun tunangan memiliki satu kesamaan, yakni kedua pasangan masih dalam status bukan muhrim sehingga mereka tetap harus patuh pada hukum-hukum syar'i.
Dengan demikian, tidak dibenarkan bagi pasangan muslim untuk bertindak melanggar hukum syar'i dengan dalih sudah berkhitbah atau tunangan.
Demikian penjelasan khitbah dalam Islam dan perbedaannya dengan lamaran yang dapat dijadikan sumber referensi bagi umat muslim. (ahd)
(ahd/fef)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
4

























