Apa Bisa Klaim JHT Tanpa Paklaring? Simak Aturan Terbaru 2026

8 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 08:00 WIB

Apa Bisa Klaim JHT Tanpa Paklaring? Simak Aturan Terbaru 2026 Ilustrasi. Tak sedikit masyarakat yang belum tahu soal apakah bisa klaim JHT tanpa paklaring. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Paklaring seringkali menjadi alasan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak mengajukan klaim terhadap Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, paklaring bisa tidak diberikan oleh perusahaan atau hilang pada saat proses menunggu sebelum mengajukan klaim JHT.

Lalu, apakah bisa klaim JHT tanpa paklaring? Berikut jawabannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JHT menjadi program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan menjadi saldo tabungan. Hal ini tentu saja sangat membantu peserta pada saat mengalami kesulitan finansial setelah tidak lagi bekerja.

Terdapat tiga skenario pencairan saldo JHT, yakni pencairan sebesar 10 persen, 30 persen, dan 100 persen. Adapun untuk pencairan saldo JHT sebesar 10 persen dan 30 persen hanya bisa dilakukan peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja pada saat pengajuan klaim JHT.

Apakah bisa klaim JHT tanpa paklaring?

Pada periode sebelumnya disebutkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk juga paklaring.

Dengan demikian, paklaring menjadi salah satu syarat yang wajib disertakan pada saat mengajukan klaim JHT.

Apa itu paklaring?

Paklaring adalah sebuah surat keterangan resmi dari sebuah perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja atau menjadi karyawan di perusahaan tersebut.

Paklaring atau yang juga disebut dengan surat pengalaman kerja ini biasanya berisikan identitas perusahaan, identitas pekerja, masa kerja, jabatan terakhir, dan biasanya juga berisikan pernyataan jika karyawan yang bersangkutan bekerja dengan baik di perusahaan tersebut.

Pada umumnya, paklaring akan diberikan oleh sebuah perusahaan kepada seroang karyawan jika yang bersangkutan telah pensiun, mengundurkan diri, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Keberadaan paklaring sering menjadi dilema bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, surat paklaring berpotensi hilang atau tidak menutup kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak memberikannya dengan berbagai alasan.

Lalu pertanyaannya adalah, apakah bisa klaim JHT tanpa paklaring?

Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Perubahan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)Perubahan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan polemik. Dalam aturan terbaru, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Padahal sebelumnya, pegawai dapat melakukan pencairan saat tak lagi bekerja, dengan persyaratan tertentu. CNN Indonesia/Safir MakkiIlustrasi. Tak sedikit orang yang belum tahu soal apakah bisa klaim JHT tanpa paklaring. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Dirangkum dari berbagai sumber, jawabannya adalah bisa. Sejak tahun 2026, pengajuan klaim saldo JHT para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi menyertakan paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja. Mulai tahun 2026, paklaring tidak lagi menjadi syarat untuk dapat mengajukan klaim JHT.

Dengan demikian, peniadaan paklaring sebagai syarat untuk mengajukan klaim JHT diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pencairan saldo JHT. Peserta tidak perlu lagi mengurus paklaring dari perusahaan sebelumnya yang kerap menyita waktu dan tenaga.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan proses klaim JHT jika sudah melewati masa tunggu selama minimal satu bulan terhitung sejak terakhir kali bekerja di sebuah perusahaan.

Meski tak lagi diwajibkan, peserta yang memiliki paklaring dianjurkan untuk tetap menyertainya saat pengajuan. Hal ini dapat mempermudah proses verifikasi data.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP / e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan atas nama peserta sendiri
- NPWP untuk saldo diatas Rp50 juta
- Paklaring (tidak wajib)

Proses pengajuan JHT bisa dilakukan dengan tiga cara. Yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id,dan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah pembahasan mengenai apakah bisa klaim JHT tanpa paklaring yang dapat dijadikan referensi.

(ahd/asr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial