Jakarta, CNN Indonesia --
Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi isu yang tengah ramai diperbincangkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut berisi pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Lantas, apa benar gaji pensiunan PNS naik bulan ini?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salah satu poin Perpres, disebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Akan tetapi, tidak ada penjelasan mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan PNS. Berikut penjelasannya merujuk Pepres tersebut.
Penjelasan kenaikan gaji pensiunan PNS
Apa benar gaji pensiunan PNS naik bulan ini? Jawabannya adalah tidak benar. Tidak ada penjelasan mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan di bulan Oktober 2025 memerlukan dasar hukum resmi yang hingga saat ini belum dikeluarkan pemerintah.
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025, terdapat lampiran yang membahas terkait kenaikan gaji.
Pada lampiran halaman 3 poin ke-6 Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tersebut, tertulis jelas arah kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi halaman 3 poin keenam dalam lampiran tersebut.
Dalam Perpres dan lampiran itu, tidak ada penjelasan mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan PNS. Namun terdapat kabar kenaikan gaji bagi ASN yang aktif.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi terkait besaran dan kapan waktu pelaksanaan kenaikan gaji untuk ASN aktif tersebut.
Gaji pensiunan PNS saat ini
Besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 2024 dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku sesuai peraturan tersebut.
Gaji pensiunan PNS
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000
- Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100
- Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800
- Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100
Pensiunan PNS golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600
- Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200
- Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700
- Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200
Pensiunan PNS golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400
- Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.576.600
- Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.727.900
- Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600
Pensiunan PNS golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.050.000
- Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.221.300
- Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.399.800
- Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.585.900
- Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900
Gaji pensiunan janda/duda PNS
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.264.300
- Golongan Ib: Rp 1.264.300
- Golongan Ic: Rp 1.264.300
- Golongan Id: Rp 1.264.300
Pensiunan janda/duda PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.311.700
- Golongan IIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.367.100
- Golongan IIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.425.000
- Golongan IId: Rp 1.264.300 - Rp 1.485.300
Pensiunan janda/duda PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.647.100
- Golongan IIIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.716.800
- Golongan IIIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.789.400
- Golongan IIId: Rp 1.789.400 - Rp 1.865.100
Pensiunan janda/duda PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.264.300 - Rp 1.944.000
- Golongan IVb: Rp 1.264.300 - Rp 2.026.200
- Golongan IVc: Rp 1.285.900 - Rp 2.112.000
- Golongan IVd: Rp 1.340.300 - Rp 2.201.300
- Golongan IVe: Rp 1.397.000 - Rp 2.294.400
Gaji pensiunan janda/duda PNS yang tewas
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.816.300
- Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 1.923.000
- Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.004.300
- Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.089.100
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.623.300
- Golongan IIb: Rp 1.717.200 - Rp 2.734.200
- Golongan IIc: Rp 1.789.900 - Rp 2.850.00
- Golongan IId: Rp 1.865.600 - Rp 2.970.500
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.005.800 - Rp 3.294.200
- Golongan IIIb: Rp 2.090.600 - Rp 3.433.600
- Golongan IIIc: Rp 2.179.100 - Rp 3.578.800
- Golongan IIId: Rp 2.271.200 - Rp 3.730.200
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV
- Golongan IVa: Rp 2.367.300 - Rp 3.888.000
- Golongan IVb: Rp 2.467.400 - Rp 4.052.400
- Golongan IVc: Rp 2.571.800 - Rp 4.223.900
- Golongan IVd: Rp 2.680.600 - Rp 4.402.500
- Golongan IVe: Rp 2.793.900 - Rp 4.588.800
Gaji pensiunan orang tua dari PNS yang tewas
Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan I
- Golongan Ia: Rp 337.140 - Rp 363.260
- Golongan Ib: Rp 337.140 - Rp 384.600
- Golongan Ic: Rp 337.140 - Rp 400.860
- Golongan Id: Rp 337.140 - Rp 417.820
Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan II
- Golongan IIa: Rp 337.140 - Rp 524.660
- Golongan IIb: Rp 343.440 - Rp 546.840
- Golongan IIc: Rp 357.980 - Rp 570.000
- Golongan IId: Rp 373.120 - Rp 594.100
Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan III
- Golongan IIIa: Rp 401.160 - Rp 658.840
- Golongan IIIb: Rp 418.120 - Rp 686.720
- Golongan IIIc: Rp 435.820 - Rp 715.760
- Golongan IIId: Rp 454.240 - Rp 746.040
Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan IV
- Golongan IVa: Rp 473.460 - Rp 777.660
- Golongan IVb: Rp 493.480 - Rp 810.840
- Golongan IVc: Rp 514.360 - Rp 844.780
- Golongan IVd: Rp 536.120 - Rp 850.500
- Golongan IVe: Rp 558.780 - Rp 917.760
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan apa benar gaji pensiunan PNS naik bulan ini? Jawabannya adalah tidak benar. Tidak ada penjelasan mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
Namun, terdapat kabar tentang kenaikan gaji bagi ASN yang aktif. Meski demikian, belum ada informasi resmi terkait besaran dan kapan waktu pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
(juh)