Anies hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 18 Jul 2025 14:31 WIB

Mantan Gubernur Anies Baswedan dan akademisi Rocky Gerung hadir di sidang putusan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan hingga akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan hingga akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Mereka mulai memasuki gedung pengadilan bersama-sama. Anies sempat memberikan komentar mengenai agenda persidangan ini.

"Harapannya keadilan betul-betul ditegakkan dan hakim mengambil keputusan yang adil," ujar Anies sebelum memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain mereka, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga terlihat hadir memberikan dukungan moral kepada Tom.

Sidang pembacaan putusan tersebut tengah berlangsung. Pihak keamanan pengadilan dibantu oleh kepolisian mengamankan agenda yang turut dihadiri oleh pendukung Tom, mayoritas adalah ibu-ibu.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama proses persidangan berjalan, Tom kukuh merasa tidak bersalah. Dia meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial