Ammar Zoni Diduga Jual Sabu hingga Ganja Sintetis di Rutan Salemba

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 09 Okt 2025 13:07 WIB

Aktor Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus peredaran barang haram narkotika saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aktor Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus peredaran barang haram narkotika saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktor Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus peredaran barang haram narkotika saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin menyebut Ammar Zoni beserta lima tersangka lainnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (8/10) kemarin. Ia terbukti mengedarkan barang haram berupa sabu dan ganja sintesis di dalam Lapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10).

Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," pungkasnya.

Sebelumnya Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap petugas dan harus berhadapan terkait kasus narkoba.

Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial